bakabar.com, DEPOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok resmi memberhentikan Panwascam Pancoran Mas bernama Amri Joyonegoro atas dugaan pelanggaran kode etik.
Amri Joyonegoro diberhentikan secara resmi berdasarkan SK Pemberhentian nomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/3025 pada 4 Januari 2024 yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Kota Depok, M. Fathul Arif.
Amri Joyonegoro mengaku sakit hati setelah dipecat Bawaslu. Dirinya telah dipecat atas laporan yang dibuat bernama Supriyanto.
Baca Juga: Dua Panwaslu Balikpapan Tidak Netral, Bawaslu Siap Pecat!
Amri mengaku dipanggil untuk dimintai keterangan saat menghadiri Maulid Nabi Muhammad, di RW 14 Kelurahan Mampang, Pancoran Mas. Dalam kesempatan yang sama, hadiri pula salah satu caleg.
Adapun peserta undangan yang ternyata dihadiri oleh beberapa Bacaleg, Timses Bacaleg dan Parpol. Karena bukan panitia penyelenggara Amri mengaku tidak mengetahui siapa saja undangannya.
"Saya hanya peserta dan berusaha menjadi warga yang baik untuk memenuhi undangan. Begitupun ketika di dalam aula masjid duduk bersebelahan dengan Bacaleg tersebut adalah suatu peristiwa yang tidak disengaja dan tidak direncanakan sama sekali.
Baca Juga: Timnas AMIN: Kami Dukung Bawaslu Periksa Gus Miftah
Laporan dari Supriyanto alias Kebo dianggap sangat tendensius, apalagi menurutnya pelapor tidak menghadiri acara Maulid Nabi Muhamamd SAW tersebut.
"Narasi 'mendampingi' giat Bacaleg yang dibuat oleh Supriyanto dan tim medianya sangatlah bias, bahkan kegiatan Maulid Nabi Muhammad ini seolah-olah adalah acara pribadi yang diinisiasi, diadakan dan disponsori oleh si Bacaleg itu sendiri," ujar Amri.
Dengan upaya pemecatan yang dilakukan dia mengaku kecewa, karena peristiwa tersebut terjadi jauh sebelum dirinya dilantik sebagai anggota Panwascam Panmas. Dia juga menilai kejadian tersebut murni digunakan dan diklaim sepihak oleh Parpol tanpa sepengetahuan dirinya.
Baca Juga: Bawaslu Periksa Khairul Umam, Dugaan Politik Uang di Pamekasan
"Itu adalah kegiatan-kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan Parpol sama sekali dan untuk hal ini telah selesai pada waktu pemeriksaan Saya yang pertama, sementara dokumentasi kejadian tersebut terdapat pada akun media sosial pihak lain (Parpol), bukan ada pada akun media sosial Amri pribadi.
"Dengan demikian saya akan melaporkan Bawaslu Kota Depok ke DKPP dan/atau PTUN demi memulihkan nama baik Saya yang terlanjur sudah tercemar," pungkas Amri.
Diberitakan sebelumnya, Bawaslu Kota Depok memecat salah satu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Pancoran Mas, Amri Joyonegoro.
Menurut Ketua Bawaslu Kota Depok M. Fathul Arif pemecatan tersebut dilakukan bukan tanpa alasan. Pihaknya mengeluarkan keputusan pemecatan karena yang bersangkutan dilaporkan karena melakukan pelanggaran pemilu.
Baca Juga: Bagi-Bagi Susu di CFD Melanggar, Gibran Siap Disanksi Bawaslu
Menurut Arif, pada Jumat, 8 Desember 2023 ada yang melaporkan pelanggaran yang dilakukan panwaslu, Amri Notonegoro ke kantor Bawaslu Depok.
"Setelah itu kami melakukan kajian awal di tanggal 12 Desember 2023, kami melakukan pleno yang diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran kode etik," kata Arif, Jumat, (5/1).
Kemudian, Bawaslu Depok melakukan penanganan pelanggaran kode etik dengan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) nomor 7 Tahun 2022 tentang penanganan temuan pelanggaran pemilu.
"Karena ini di tahapan pemilu, kita telusuri dengan mengklarifikasi data yang ada, baik pelapor dan terlapor," paparnya.