Hot Borneo

Dikejar Sampai Penajam, Macan Alalak Ciduk Pelaku Penipuan di Batola

Seorang pria terduga pelaku penipuan di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), berhasil diamankan polisi Macan Alalak bersama Macan Bahalap.

Featured-Image
Pelaku MB dan sebuah mobil Daihatsu Gran Max yang dibawa kabur. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Seorang pria terduga pelaku penipuan di Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola), berhasil diamankan polisi Macan Alalak bersama Macan Bahalap.

Pelaku berinisial MB (32) ditangkap di Jalan Poros Sotek, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2) dini hari.

Warga Handil Negara di Kecamatan Gambut tersebut diciduk Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak), serta disokong Unit Opsnal Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap) dan Resmob Penajam Paser Utara.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik.

Penangkapan MB berawal dari laporan korban berinisial MS (49) ke Polsek Alalak, setelah pelaku tidak lagi bisa dihubungi selama beberapa waktu.

"Awalnya pertengahan Juli 2022, pelaku menyewa sebuah mobil Daihatsu Grand Max bernomor polisi DA 8407 MM kepada pelaku," jelas Malik.

"Kemudian 18 Desember 2022, pelaku mendatangi pelaku untuk meminjam sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi DA 6465 MAA dengan alasan mengambil uang sewa mobil di Banjarbaru," sambungnya.

Korban tidak menaruh curiga kepada pelaku, sehingga begitu saja melepas motor tersebut. Namun setelah beberapa hari, pelaku tidak juga memberi kabar.

"Selanjutnya korban melapor ke Polsek Alalak dengan nilai kerugian sebesar Rp138.500.000," beber Abdul Malik.

Editor


Komentar
Banner
Banner