bakabar.com, MARABAHAN - Sedikitnya 4 budak sabu berhasil digelandang Polres Barito Kuala (Batola) dalam sepekan terakhir.
Diawali pengungkapan kasus oleh Sat Resnarkoba, Opsnal Sat Reskrim (Macan Bahalap), Opsnal Sat Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak) dengan pelaku berinisial NW (35) dan RD (44).
"NW lebih dulu ditangkap, Rabu (8/5) dini hari di Jalan Berangas Timur, Kecamatan Alalak," jelas Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Sabtu (11/5)
Penangkapan itu bermula dari pelaksanaan Operasi Sikat Intan yang dilakukan Macan Bahalap dan Macan Alalak. Lantas ditemui seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah pipet kaca yang ditaruh pelaku dalam tas. NW kemudian mengaku pernah menggunakan sabu yang diperoleh dari pria lain berinisial RD," tambah Ma'rum.
"Selanjutnya bersama Opsnal Sat Resnarkoba, penyelidikan berlanjut ke rumah RD di Jalan Alalak Utara, Banjarmasin," sambungnya.
RD pun langsung digerebek dan digeledah. Akhirnya ditemukan 2 paket sabu masing-masing dengan berat bersih 0,05 gram dan 0,04 gram, serta 2 pipet kaca.
Tidak cukup dengan menangkap 2 pelaku, pengejaran budak sabu dilanjutkan Sat Resnarkoba beberapa jam kemudian.
Upaya itu berbuah manis, karena berhasil ditangkap seorang pria berisial RP dalam sebuah rumah di Jalan Persada Permai Jalur XXV, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, sekitar pukul 16.00 Wita.
Pria berusia 31 tahun itu ditangkap bersama barang bukti berupa 8 paket sabu dengan berat kotor 2,20 gram (berat bersih 1,24 gram).
"Sabu disimpan pelaku di dalam dompet milik yang diletakkan di atas kasur kamar belakang rumah," jelas Ma'rum.
Juga disita sebuah timbangan digital, ponsel dan beberapa lembar plastik kecil pembungkus.
Selain di Alalak, seorang budak sabu berinisial ZA (37) juga ditangkap di Jalan Gawi Sabumi, Kelurahan Marabahan Kota, Kecamatan Marabahan, dalam waktu hampir bersamaan.
Penangkapan warga Desa Badandan, Kecamatan Cerbon, tersebut disertai barang bukti sabu dengan berat bersih 0,30 gram.
"ZA sempat berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor, sembari membuang sebungkus plastik yang diduga sabu ke pinggir jalan," tambah Kasat Resnarkoba AKP Mashuri.
"Untungnya pelaku berhasil ditangkap. Kemudian setelah diperika, bungkusan yang dibuang pelaku ternyata berisi sabu," sambungnya.
Selain narkotika golongan 1, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT bernomor polisi DA 6239 MM dan ponsel milik ZA.
Atas perbuatan tersebut, semua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.