Borneo Hits

Sikat Ponsel dan Tusuk Korban di Jalan Trans Kalimantan Batola, Dua Residivis Ditangkap Polsek Alalak

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap dua perampok yang beraksi di 87 Ponsel, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito

Featured-Image
Ilustrasi penusukan yang terjadi di Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, beberapa waktu lalu. Foto: iStockphoto

bakabar.com, MARABAHAN - Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap dua perampok yang beraksi di 87 Ponsel, Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Barito Kuala (Batola).

Perampokan terjadi 21 Agustus 2024 lalu sekitar pukul 20.00 Wita. Tepat di waktu kejadian, korban bernama Muhammad Fauzi (22) sedang menjaga toko.

Kemudian kedua pelaku berinisial MS (29) dan DS (40) datang menggunakan sepeda motor. Lantas salah seorang pelaku masuk ke toko dan berusaha mengambil ponsel merek Realme milik korban.

Korban tidak menyerah begitu saja, karena berusaha melawan. Lantas pelaku menghunus senjata tajam dan menusuk korban sebanyak dua kali di punggung, serta sekali di perut dan lengan kiri.

Setelah melihat korban tersungkur, kedua pelaku langsung kabur. Sementara korban berusaha diselamatkan warga sekitar dan dievakuasi ke RS Ansari Saleh Banjarmasin.

Adapun kejadian tersebut juga dikabarkan warga sekitar kepada keluarga korban. Setelah menerima kabar, mereka langsung melapor ke Polsek Alalak.

Laporan itu langsung direspons Polsek Alalak. Kemudian bersama Opsnal Sat Reskrim Polres Batola, Opsnal Polsek Alalak atau Macan Alalak mulai melakukan penyelidikan.

Selain menggunakan petunjuk rekaman CCTV di dalam dan luar toko, ponsel milik korban yang dibawa pelaku masih dalam keadaan hidup.

"Setelah melakukan penyelidikan, kedua pelaku dengan segera ditangkap dalam sebuah rumah di Kecamatan Gambut, Banjar, di hari yang sama," ungkap Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Jumat (23/8).

Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel milik korban, dua senjata tajam jenis badik, dan sebuah sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor polisi DA 6357 J.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku merupakan residivis beberapa kasus pidana. MS sendiri beralamat di Jalan Sukumpul, Kecamatan Martapura, Banjar.

Sedangkan DS merupakan warga pendatang. Berdasarkan data kependudukan, pria ini beralamat di Desa Lodoyo, Kecamatan Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah.

Adapun korban belakangan dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat, Kamis (22/8) sore. Jenazah dikebumikan di kampung halaman orang tua korban di Jelapat, Kecamatan Tamban, Batola.

Duka mendalam pun menyelimuti keluarga, mengingat korban baru sekitar setahun membuka usaha penjualan pulsa dan aksesori ponsel.

"Korban meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat," jelas Kapolsek Alalak, Iptu Abdul Rachman, kepada bakabar.com.

Sementara terkait motif kejadian, polisi belum dapat menyimpulkan, "Kami masih melakukan pendalaman," tutup mantan Kapolsek Salam Babaris di Tapin ini.

Editor


Komentar
Banner
Banner