News

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Ajudan Istri Ferdy Sambo Ditahan Bareng Bharada E

apahabar.com, JAKARTA – Selain Bharada E, Tim Khusus Polri menjadikan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir…

Featured-Image
Rumah Irjen Ferdy Sambo dikeliling police line, ketika Tim Khusus Polri melakukan olah tempat kejadian perkara pascapenembakan Brigadir J. Foto: RMOL

bakabar.com, JAKARTA – Selain Bharada E, Tim Khusus Polri menjadikan ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal (RR), sebagai tersangka baru.

Penetapan ini dilakukan Tim Khusus Polri setelah memperoleh dua alat bukti keterlibatan RR dalam penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“RR disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” jelas Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, Brigjen Andi Rian, seperti dilansir CNN, Senin (8/8).

Tak lama seusai ditetapkan menjadi tersangka, RR sudah mendekam di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri bersama Bharada E sejak, Minggu (7/8).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Mereka terdiri dari 3 jenderal bintang satu, 5 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak 5 personel.

Mabes Polri juga memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke Mako Brimob di Kelapa Dua, Depok, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Didiga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut. Namun Polri belum menetapkan Sambo sebagai tersangka.



Komentar
Banner
Banner