Pembunuhan Brigadir J

Pasca-Pencabutan Perlindungan RE, Ditjen PAS Tetap Beri Perlindungan

Ditjen PAS Kemenkumham telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal pemberian perlindungan dan keamanan Richard Elliezer atau Bharada E.

Featured-Image
Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, usai Menghadiri Acara di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta Timur (Dok Juned Rodo)

bakabar.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal pemberian perlindungan dan keamanan Richard Elliezer atau Bharada E, pasca-LPSK mencabut status perlindungannya.

"Kita koordinasi dengan rutan Bareskrim. Kami meyakini rutan Bareskrim akan melaksanakan yang terbaik untuk melaksanakan pembinaan dan pengamanan di rutan Bareskrim dengan terus berkoordinasi berkomunikasi dengan pihak lapas kelas-II Salemba," ungkap Rika Aprianti, Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS seusai menggelar kegiatan di Lapas Kelas I, Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (13/3).

Meskipun pelaku pembunuhan Brigadir J itu tidak mendapatkan perlindungan fisik secara langsung dari LPSK, Rika memastikan pihaknya akan menjamin perlindungan Richard Elliezer saat menjalani hukuman di dalam Rumah Tahanan (Rutan).

Menurut Rika, perlindungan itu bukan semata-mata diberikan kepada Bharada E ataupun saksi kunci dalam sebuah perkara hukum. "Perlindungan kepada warga binaan adalah keharusan. Khususnya Elliezer pasti tentu ada perlindungan," terangnya.

Baca Juga: LPSK Serahkan Bharada E ke Rutan Bareskrim, Keamanan Tanggung Jawab Lapas

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Richard Elliezer. Dengan dicabutnya pemberian perlindungan tersebut, Bharada E tidak lagi dalam pengawasan dan perlindungan LPSK.

Persoalan itu bermula ketika Richard Elliezer tampil ke publik pasca vonis. RE diketahui melakukan wawancara langsung dengan salah satu TV Swasta Nasional. Wawancara itu dilakukan tanpa sepengetahuan dan seijin LPSK sebagai lembaga yang memberikan perlindungan kepada Bharada E.

Editor
Komentar
Banner
Banner