Hot Borneo

Digugat Rp8 Miliar, PT AW Tuntut Balik KUD Mekarti Jaya Wanaraya Batola Ratusan Miliar

apahabar.com, MARABAHAN – Polemik pengelolaan plasma sawit antara PT Anugerah Wattiendo (AW) dengan KUD Mekarti Jaya…

Featured-Image
Pengadilan Negeri Marabahan kembali menyidangkan perkara perdata yang melibatkan PT Anugerah Wattiendo dan KUD Mekarti Jaya. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Polemik pengelolaan plasma sawit antara PT Anugerah Wattiendo (AW) dengan KUD Mekarti Jaya di Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala, semakin bertambah pelik.

Dalam sidang kedua perkara perdata di Pengadilan Negeri Marabahan dengan agenda eksepsi, Selasa (31/5), justru diwarnai gugatan rekonvensi dari PT AW.

Tidak tanggung-tanggung, PT AW menjawab gugatan KUD Mekarti Jaya sebesar Rp8 miliar dengan ganti rugi materiil maupun imateriil senilai Rp514 miliar.

“Kami menolak gugatan penggugat seluruhnya, lalu mengajukan gugatan balik,” jelas H Gianto, kuasa hukum PT AW.

“Rekonvensi ini didasari atas kerugian yang dialami perusahaan, setelah penerbitan surat larangan dari pihak penggugat untuk melakukan kegiatan,” imbuhnya.

Terkait rekonvensi yang diajukan PT Anugerah Wattiendo, kuasa hukum KUD Mekarti Jaya memilih fokus kepada gugatan.

“Itu merupakan hak konstitusional mereka dan kami tak akan ambil pusing. Namun untuk menjawab gugatan balik itu, kami mengagendakan replik, Senin (6/6),” sahut Muhammad Imam Satria Jati, kuasa hukum KUD Makarti Jaya.

“Intinya kami menuntut kerugian selama 13 tahun tidak mendapatkan keuntungan dari proses revitalisasi plasma sawit,” imbuhnya.

Sementara Ketua KUD Mekarti Jaya, Darmono, juga bersepakat untuk tidak ambil pusing dengan rekonvensi yang dilayangkan PT AW.

Mereka tetap mengacu kepada materi gugatan yang telah disampaikan dalam sidang perdana, Selasa (17/5).

“Faktanya selama 13 tahun bermitra, tidak dilakukan pertanggungjawaban penggunaan uang dan tata kelola kebun, serta petani tak mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) yang layak,” jawab Darmono.

“Perusahaan juga melalaikan kewajiban standar teknis pembangunan, tanaman hidup, sampai menghasilkan,” sambungnya.

Penggugat meyakini bahwa seharusnya petani sudah mendapatkan SHU, ketika tanaman sawit memasuki usia 6 tahun di lahan seluas 1.000 hektar tersebut.

“Terkait proses yang sedang berlangsung, kami tetap menuntut pembatalan perjanjian dan ganti rugi senilai Rp8 miliar,” tandas Darmono.

Diketahui polemik PT AW dengan KUD Mekarti Jaya berlangsung selama bertahun-tahun, serta telah melalui beberapa kali mediasi.

Akhirnya 2 Februari 2022, KUD Mekarti Jaya menggugat PT AW ke Pengadilan Negeri Marabahan. Sempat dilakukan proses mediasi lagi oleh hakim mediator, tetapi lagi-lagi berakhir buntu.



Komentar
Banner
Banner