bakabar.com, MARABAHAN - Pelaku pembunuh perempuan yang ditemukan terlilit kabel di Sungai Barito, Satarudin, terancam vonis maksimal.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Marabahan, Kamis (9/11), pemuda berusia 23 tahun itu dituntut 18 tahun pidana penjara karena melanggar Pasal 339 KUHP.
Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batola tidak memasukkan hal yang meringankan terdakwa.
"Selama menjalani persidangan, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan," tegas Mahardika Prima Wijaya Rosady, salah seorang JPU.
Baca Juga: Reka Ulang Pembunuhan Perempuan Terlilit Kabel di Sungai Barito, 28 Adegan Diperagakan
Baca Juga: Beraksi Sendirian, Terungkap Fakta Pembunuhan Perempuan Terlilit Kabel di Sungai Barito
"Tuntutan tersebut sudah melalui proses pertimbangan. Selanjutnya tinggal menunggu putusan majelis hakim dalam sidang berikutnya," sambungnya.
Satarudin merupakan terdakwa kasus pembunuhan Yanti Prihatin (52). Kasus ini terkuak, setelah jenazah korban ditemukan mengapung di Sungai Barito, tepatnya Desa Beringin, Kecamatan Alalak, 16 Desember 2022.
Ketika ditemukan warga sekitar, jenazah warga Jalan Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, tersebut dalam kondisi separuh telanjang.
Tidak hanya itu, jenazah korban juga terikat kabel listrik dan terbungkus cover sepeda motor.
Setelah melalui serangkaian penyidikan yang dilakukan Sat Polairud Polres Batola, semua fakta pelaku mengarah kepada Satarudin.
Baca Juga: Breaking! Polres Batola Tangkap Pembunuh Perempuan Terlilit Kabel di Sungai Barito
Baca Juga: Dikejar Sampai Jatim, Berikut Kronologi Penangkapan Pembunuh Perempuan di Sungai Barito
Terlebih setelah melakukan pembunuhan, Satarudin bergegas meninggalkan Banjarmasin menuju Sumatera Selatan, sebelum bersembunyi Probolinggo, Jawa Timur.
Akhirnya 4 April 2023, Satarudin ditangkap oleh Sat Polairud yang disokong Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola dan Resmob Polda Kalsel.
Selain menghilangkan nyawa, terdakwa juga menjual sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Uang hasil penjualan inilah yang digunakan melarikan diri.