Borneo Hits

Gelar Unjuk Rasa di Batola, SBNI Tuntut Pencabutan Izin Perkebunan PT AW dan ABS

Ratusan massa yang mengatasnamakan DPP Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Kalimantan Selatan, menuntut pencabutan izin perkebunan PT Anugerah Wattiendo (

Featured-Image
Ratusan massa DPP Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Kalsel menggelar unjuk rasa di Marabahan, Senin (10/2). Foto: bakabar.com/Bastian

bakabar.com, MARABAHAN - Ratusan massa yang mengatasnamakan DPP Serikat Buruh Nasionalis Indonesia (SBNI) Kalimantan Selatan, menuntut pencabutan izin perkebunan PT Anugerah Wattiendo (AW) dan atau PT Agri Bumi Sentosa (ABS) di Barito Kuala (Batola).

Tuntutan disampaikan dalam unjuk rasa damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Bupati Batola, Senin (10/2) mulai pukul 09.30 Wita.

Dikawal puluhan personel Polres dan Kodim 1005 dan Satpol PP Batola, unjuk rasa berlangsung damai. Setelah menyuarakan aspirasi, mereka selanjutnya bergeser ke Kantor Kejati dan DPRD Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

"Kami berharap semua tuntutan kami dipenuhi instansi terkait. Kalau tidak dipenuhi, kami akan melakukan unjuk rasa yang lebih besar di Istana Negara, Kejaksaan Agung dan DPR," tegas Wagimun, Ketua DPP SBNI Kalsel.

Terdapat sejumlah persoalan yang diutarakan. Mulai dari dugaan kasus pelanggaran hukum PT AW dan PT ABS, serta lembaga maupun perorangan di Batola.

Berikut persoalan yang disampaikan para pengunjuk rasa:

1. Dugaan pembayaran upah pekerja atau buruh di bawah UMP Kalsel yang dilakukan PT AW dan atau PT ABS.

2. PT AW dan atau PT ABS diduga tidak membayarkan dan tidak mendaftarkan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

3. PT AW dan atau PT ABS diduga tidak membayar uang pesangon kepada pekerja/buruh yang diberhentikan.

4. Dugaan penahanan sertipikat tanah milik petani plasma yang sudah lunas kredit di BNI.

5. PT AW dan atau PT ABS diduga membayarkan SHU dengan tidak layak dan sebagian belum dibayarkan.

6. Dugaan penelantaran sebagian kebun plasma yang menjadi kewajiban PT AW dan atau PT ABS.

7. Menuntut ganti untung atau ganti rugi terkait dugaan penggelapan, tumpang tindih, jual beli dan pengurangan luas lahan kebun milik masyarakat (anggota plasma) yang dilakukan oknum dari PT ABS. Juga meminta tanggung jawab PT ABS, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batola atau BPN Kalimantan Selatan.

8. Dugaan manipulasi warkah yang melibatkan BPN Batola dan atau BPN Kalsel di Desa Antar Jaya, Desa Karya Jadi, Desa Karya Baru dan Desa Kolam Kanan.

9. Mengaudit BUMdes Kolam Kanan dan Sumber Rahayu di Kecamatan Wanaraya, serta BUMDes Karya Baru di Kecamatan Barambai yang dinilai tidak terbuka dan diduga kuat menyelewengkan dana maupun buah.

10. Menuntut dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT AW dan atau PT ABS, karena diduga tidak pernah dan atau tidak disalurkan kepada masyarakat sekitar perusahaan dari awal produksi buah sawit sampai produksi pabrik minyak kelapa sawit.

Terkait dugaan-dugaan tersebut, para pengunjuk rasa menuntut dan memohon kepada pihak terkait sebagai berikut:

1. Meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi cq Bidang Pengawasan Korwil I Kalsel bersama-sama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Batola melakukan tindakan hukum dugaan tindak pidana kejahatan dan pelanggaran yang diduga kuat dilakukan PT AW dan atau PT ABS. Kemudian memeriksa dan menghitung seluruh kerugian atau kewajiban yang belum dibayarkan kedua perusahaan dimaksud, serta membayarkan kepada pekerja/buruh atau karyawan yang masih bekerja atau yang sudah diberhentikan.

2. Meminta dana CSR dari PT AW dan atau PT ABS yang tidak pernah diberikan kepada masyarakat sekitar perusahaan dari awal produksi buah kelapa sawit sampai sekarang. Wajib memberikan/menyerahkan dana CSR tersebut dengan cara yang benar dan tepat sesuai peraturan perundang–undangan yang berlaku.

3. Meminta Bupati Batola memberhentikan sementara atau permanen oknum Kepala Desa Kolam Kanan di Kecamatan Wanaraya berinisial ES yang diduga kuat mengorupsi Dana Desa sesuai hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Batola.

4. Meminta Kejaksaan Batola memproses secepatnya secara hukum dan kebenaran, terkait dugaan kuat korupsi Dana Desa yang dilakukan oknum Kepala Desa Kolam Kanan di Kecamatan Wanaraya berinisial ES.

5. Meminta Kepala BPN Batola atau BPN Kalsel bertanggung jawab atas penerbitan sertipikat yang tidak sesuai dengan posisi lahan sebenarnya dari sisi luasan dan tata letak lahan, serta banyak pencaplokan lahan milik orang lain yang tidak ikut program plasma.

6. Memohon Bupati Batola agar mencabut HGU atau izin perkebunan PT AW dan atau PT ABS, karena dugaan kuat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan, atau menutup sementara aktivitas perkebunan dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) apabila tuntutan SBNI dan petani belum terkabulkan.

Editor
Komentar
Banner
Banner