Peristiwa & Hukum

Pembunuh Perempuan Terlilit Kabel di Sungai Barito Divonis 18 Tahun Penjara

Jatuh sudah vonis kepada Satarudin (23), pembunuh perempuan yang ditemukan mengapung dengan kondisi terlilit kabel di Sungai Barito, pertengahan Desember 2022 l

Featured-Image
Hakim PN Marabahan menjatuhkan vonis 18 tahun kepada pembuh perempuan yang ditemukan terlilit kabel di Sungai Barito. Foto: apahabar.com/Dokumen

bakabar.com, MARABAHAN - Jatuh sudah vonis kepada Satarudin (23), pembunuh perempuan yang ditemukan mengapung dengan kondisi terlilit kabel di Sungai Barito, pertengahan Desember 2022 lalu.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Selasa (28/11), terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 18 tahun.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan didahului pencurian dengan maksud memudahkan pencurian atau mempertahankan barang yang didapat secara melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan kombinasi alternatif kesatu subsider," demikian putusan hakim.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan," tambahnya.

Vonis hakim tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Marabahan, Kamis (9/11), Satarudin alias Roy Marhen alias Boy itu dituntut 18 tahun pidana penjara karena melanggar Pasal 339 KUHP.

"Walau sikap dan attitude baik, terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan dalam persidangan," papar Mahardika Prima Wijaya Rosady, salah seorang JPU.

Baca Juga: Pembunuh Perempuan Terlilit Kabel di Sungai Barito Dituntut 18 Tahun Bui

Baca Juga: Diawali Penemuan Ponsel, Cara Polres Batola Ungkap Pembunuh Perempuan Terlilit Kabel

Satarudin merupakan terdakwa kasus pembunuhan Yanti Prihatin (52). Kasus ini terkuak, setelah jenazah korban ditemukan mengapung di Sungai Barito, tepatnya Desa Beringin, Kecamatan Alalak, 16 Desember 2022.

Ketika ditemukan warga sekitar, jenazah warga Jalan Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, tersebut dalam kondisi separuh telanjang.

Tidak hanya itu, jenazah korban juga terikat kabel listrik dan terbungkus cover sepeda motor.

Setelah melalui serangkaian penyidikan yang dilakukan Sat Polairud Polres Batola, semua fakta pelaku mengarah kepada Satarudin.

Terlebih setelah melakukan pembunuhan, Satarudin bergegas meninggalkan Banjarmasin menuju Sumatera Selatan, sebelum bersembunyi Probolinggo, Jawa Timur.

Akhirnya 4 April 2023, Satarudin ditangkap oleh Sat Polairud yang disokong Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Batola dan Resmob Polda Kalsel.

Selain menghilangkan nyawa, terdakwa juga menjual sepeda motor Honda Scoopy milik korban. Uang hasil penjualan inilah yang digunakan Satarudin melarikan diri.

Editor


Komentar
Banner
Banner