Demo Tolak Ruu Kesehatan

Digeruduk Ribuan Nakes, DPRD Pamekasan Janji Sampaikan Tuntutan Penolakan RUU Kesehatan

Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam menemui ribuan massa aksi saat unjuk rasa penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan di depan gedung DPRD setempat,Senin (8/5)

Featured-Image
Ribuan nakes di Kabupaten Pamekasan saat melakukan aksi demonstrasi tolak RUU omnibus law kesehatan di depan gedung DPRD, Senin (8/5). (Foto: apahabar.com/Fauzi)

bakabar.com, PAMEKASAN - Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Khairul Umam menemui ribuan massa aksi saat unjuk rasa penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan di depan gedung DPRD setempat, Senin (8/5).

Khairul Umam diberi kesempatan untuk menanggapi setelah mendengarkan beberapa tuntutan. Ia menerima aspirasi tuntutan dari organisasi profesi kesehatan di Kabupaten Pamekasan.

Ia juga berjanji akan melanjutkan aspirasi tersebut hingga ke DPR RI. Sesuai tuntutan, dalam waktu dekat pihaknya melalui Komisi IV DPRD akan berkirim surat ke Jakarta.

"Kami dengan Ketua Komisi IV dan seluruh anggota akan segera mengawal dalam tempo yang sesingkat-singkatnya untuk segera sampai di Senayan," janjinya, Senin (8/5).

Baca Juga: Ribuan Nakes Geruduk Jakarta, Seruan Menkes Turun Menggema!

Sedikitnya ada 1.367 tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Pamekasan yang melakukan aksi demonstrasi tolak RUU Omnibus Law Kesehatan di depan gedung DPRD.

Mereka terdiri dari 5 organisasi profesi kesehatan Cabang Pamekasan, di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Pantauan bakabar.com, ribuan nakes tampak menggunakan baju putih saat aksi demonstrasi. Mereka datang menggunakan motor serta mobil ambulan dengan membawa bendera organisasi profesi.

Baca Juga: Nakes Demo Serentak Hari Ini, Kemenkes: Jangan Abaikan Tugas!

Korlap Aksi Siti Maimunah menyampaikan, aksi protes ini dilakukan agar RUU Omnibus Law tidak menjadi pembahasan di prolegnas. Sebab, ia menilai RUU tersebut tidak berpihak terhadap kesehatan masyarakat.

"Jadi penolakan ini dilakukan karena RUU Omnibus Law Kesehatan ini akan menghapus undang-undang dimana isinya telah mengatur tenaga kesehatan untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia, itu banyak dihapus. Makanya kami dengan tegas menolak," ujarnya

Berikut pasal-pasal yang akan dihapus di RUU Omnibus Law Kesehatan, di antaranya ;

a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

b) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

c) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

d) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

e) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Kebidanan Pendidikan Kedokteran.

f) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa.

g) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

h) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan.

i) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

j) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan

Baca Juga: [FOTO] Ribuan Nakes Bersatu Melawan RUU Kesehatan Omnibus

Ketua IBI Cabang Pamekasan ini meminta agar pasal-pasal tersebut didukung DPR dan pemerintah untuk tetap dipertahankan. Di sisi lain, jika memang diperlukan penambahan regulasi disarankan untuk menambahkan pasal yang memihak terhadap kepentingan kesehatan masyarakat.

"Lebih baik menambahkan hal-hal yang memang dianggap perlu. Jadi di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan itu tanpa harus mencabut UU pada point nomer 2," terangnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner