bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Mantuil, Muara Harus, Tabalong diamankan polisi karena diduga melakukan pencurian rambu-rambu milik PT Adaro Indonesia.
Dugaan pencurian tersebut dilakukan MA alias Amin (37) di areal pekerjaan penurunan badan jalan oleh Adaro di project Mantuil.
Penangkapan pelaku dilakukan Satreskrim Polres Tabalong dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama bersama Polsek Muara Harus dan sekuriti A5, Jumat (4/11) sore.
"Pelaku diamankan karena diduga mencoba mencuri tiang rambu-rambu yang berbentuk pipa terbuat dari besi setinggi 6,2 meter dan diameter 6 inchi," kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Sabtu (5/11).
Dijelaskan Yudha, pelaku telah memotong tiang besi rambu-rambu tersebut dari lokasi ditempatkan.
"Sebagian sudah disimpan pelaku di semak-semak dibelakang rumah berjarak 4 rumah dari rumah pelaku," ungkapnya.
Dugaan pencurian tersebut awalnya diketahui saksi yang kembali ke mess usai bekerja.
Saksi melihat orang yang dikenalnya bernama Amin di areal Project Mantuil sedang memotong tiang rambu-rambu menggunakan gerinda tangan.
Melihat itu ia melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya dan bersama-sama mengecek.
"Dilokasi keduanya menemukan tiang rambu-rambu telah dipotong-potong oleh pelaku. Kepada petugas ia mengakui perbuatannya," beber Yudha.
Pelaku disangkakan dengan tindak pidana percobaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana jo Pasal 53 KUH Pidana .
Pada peristiwa tersebut petugas menyita sebagai barang bukti berupa tiang rambu-rambu berbentuk pipa besi setinggi 6,2 meter dengan diameter 6 Inchi yang sudah dipotong potong dan 1 mesin gerinda tangan.