bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Kupang Nunding diduga melakukan pencurian sepeda motor milik jemaah salat subuh berinisial AB (46) warga Desa Palapi, Muara Uya, Tabalong.
Pelaku berinisial MY alias Ompong, melakukan pencurian pada Senin (21/11) subuh di halaman sebuah musala di Desa Palapi, Muara Uya.
Pelaku berinisial sudah ditangkap Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, Rabu (23/11) dini hari.
Peristiwa tersebut berawal saat korban melaksanakan salat subuh berjemaah di musala di desanya. Sebelum kejadian, korban memarkirkan sepeda motornya dan dikunci.
Namun, kunci kontaknya diletakkan di kantong box di bawah setang sepeda motor.
Saat sedang melaksanakan salat, korban mendengar suara sepeda motornya menyala, kemudian korban keluar dan mengetahui ternyata sepeda motornya sudah tidak berada di tempatnya.
Melihat hal itu, korban melakukan pengejaran bersama 2 temannya. Di wilayah Desa Seradang, Haruai, korban berpapasan dengan seseorang yang sedang mengendarai sepeda motornya.
Kemudian korban mengejar pelaku dan temannya melihat pelaku membuang tas, sementara pelaku berhenti di jalan perkebunan sambil merobohkan sepeda motor di tepi jalan dan lari ke arah perkebunan.
Selanjutnya korban dan temannya melakukan pencarian tas yang dibuang oleh pelaku.
"Saat tas itu ditemukan di dalamnya terdapat identitas berupa KTP dan SIM B II atas nama MY warga Desa Kupang Nunding, Muara Uya, Tabalong. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Muara Uya," kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Kamis (24/11).
Mendapat laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Tabalong.
"Petugas juga menyita barang bukti sebuah sepeda motor metik warna merah," pungkas Yudha.