Hot Borneo

Diduga Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Tapin, Kades Pipik Jaya Ditahan

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Tapin, berinisial S dan AR, Rabu (25/1) sore.

Featured-Image
Diketahui S adalah Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin. Sedangkan AR merupakan ASN yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. Dia berperan sebagai panitia tanah.

bakabar.com, BANJARMASIN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Bendungan Tapin berinisial S dan AR, Rabu (25/1) sore.

Diketahui, S adalah kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani.

Sedangkan AR merupakan ASN yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut. Dia berperan sebagai panitia tanah.

"Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ucap Koordinator Pidana Khusus Kejati Kalsel, M Irwan.

Mengenakan rompi oranye tahanan kejaksaan, kedua tersangka tersebut digiring ke Lapas Kelas II A Banjarmasin (Teluk Dalam), setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Ansari Saleh. 

Sebelumnya, S dan AR ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan bendungan Tapin oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada 31 Agustus 2022 lalu.

Namun kala itu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tak dilakukan penahanan.

Alasan Kejati Kalsel lantara belum diperiksa sebagai tersangka.

Sejatinya, selain S dan AR Kejati Kalsel juga menetapkan suatu tersangka lain berinisial H.

Lantas mengapa H belum ditahan?

"Yang bersangkutan tidak hadir saat pemanggilan. Alasannya sedang sakit," jelas Irwan.

Lalu apakah akan dijemput paksa?

Irwan menjelaskan penyidik secepatnya akan memanggil H terlebih dahulu guna diperiksa sebagai tersangka.

"Pemanggilan akan kami lakukan secepatnya," bebernya.

Di sisi lain, penyidik Kejati Kalsel juga masih terus mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam kasus ini.

"Penyidikan TTPU masih berjalan," pungkasnya.

S, AR dan H disangkakan dengan Pasal berlapis.

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, Kejati Kalsel mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Pipitak Jaya, Tapin yang menghabiskan anggaran hampir Rp1 triliun tersebut.

Kajati Kalsel menaikkan status dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Mei 2022 lalu.

Ketetapan itu dinyatakan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: Print -02/0.3/Fd.2/05/2022. 

Diketahui, Bendungan Tapin di Kecamatan Piani merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp1 triliun. 

Termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), pelaksanaan pembangunan fisik bendungan dengan luas genangan sekitar 425 hektare itu diawali pengadaan lahan. 

Editor


Komentar
Banner
Banner