Tower Ilegal

Diduga Ilegal, Warga di Balikpapan Tolak Pembangunan Tower Telekomunikasi

Sejumlah warga mengeluhkan pembangunan tower telekomunikasi di Jalan Kesatriaan, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. 

Featured-Image
Syakhrudin memperlihatkan surat keberatan pendirian menara telekomunikasi di Graha Indah Balikpapan, Selasa malam (16/1). (apahabar.com/ Chandra)

bakabar.com, BALIKPAPAN - Sejumlah warga mengeluhkan pembangunan tower telekomunikasi di Jalan Kesatriaan, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. 

Tower tersebut berdiri di atas lahan milik Andi Samsudin, namun keberadaannya dinilai merugikan warga sekitar.

Salah satu dari tiga warga yang keberatan atas pembangunan tower tersebut adalah Syakhrudin. Ia mengatakan pembangunan tower tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: NasDem Tower Anteng Hadapi Perlawanan Anang Rosadi

"Pertama, tidak ada sosialisasi terhadap warga. Kedua, tidak ada persetujuan dari warga yang terdampak," kata Syakhrudin, Selasa malam (16/1).

Syakhrudin mengatakan bahwa dirinya dan tiga orang lainnya yang tinggal di sekitar tower tersebut tidak pernah diundang untuk memberikan persetujuan. 

Padahal, jarak rumah mereka dengan tower tersebut hanya sekitar 30 meter.

"Menurut Perda, jika ketinggian tower 52 meter, maka harus ada jarak bebas 52 meter dari rumah warga. Ini kenyataannya jaraknya hanya 30 meter," kata Syakhrudin.

Baca Juga: Relokasi Warga Kampung Bayam, Huni Tower 3 Rusun Nagrak

Ia pun turut mempertanyakan legalitas pembangunan tower tersebut. 

Lebih lanjut, Syakhrudin mengatakan ada 10 warga yang menandatangani persetujuan, namun mereka bukanlah warga yang terdampak langsung.

Permasalahannya, lanjut Syakhrudin, 10 warga itu tidak tinggal berdekatan dengan bangunan tower yang diperkirakan seluas 10x10 meter tersebut. 

"Memang 6 orang itu masuk di kawasan Graha Indah juga. Tapi paling dekat rumahnya 85 meter, sementara selebihnya cuma ada rumah disitu," kata Syakhrudin.

Baca Juga: PT PP Dijatah Sembilan Tower Rusun ASN Megaproyek IKN

Kemudian juga masalah mekanisme perizinan yang cenderung tak transparan. Syakhrudin merasa kecolongan lantaran tidak ada sosialisasi, tower itu tiba-tiba sudah berdiri. 

Ia mencurigai tower itu sudah beroperasi sejak awal tahun 2023.

Syakhrudin selaku juru bicara warga telah melaporkan masalah ini ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Balikpapan.

Disamping itu, ia turut mengadukan hal ini ke DPPR Balikpapan. Ia menuntut agar operasional tower tersebut dihentikan dan dibongkar.

Baca Juga: 66 Tower Rusun PNS Megaproyek IKN Dipegang Konsorsium Swasta

"Saya meminta agar operasional tower ini dihentikan karena tidak sesuai dengan prosedur," kata Syakhrudin.

Dirinya dan tiga orang warga lainnya yang tinggal di dekat tower tersebut keberatan dengan pembangunan tersebut.

Pasalnya, tower tersebut berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti sambaran petir, roboh, dan radiasi.

"Kalau ada salah satu orang saja yang keberatan, pembangunan tower tersebut seharusnya tidak boleh dilanjutkan," pungkas Syakhrudin.

Editor


Komentar
Banner
Banner