News

Sambo Klaim Istrinya Korban: Tidak Bersalah, Tak Melakukan Apa-Apa

Ferdy Sambo menyebut istrinya tidak bersalah karena tidak terlibat. Bahkan, ia meyakini bahwa istrinya itu adalah korban.

Featured-Image
Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob Setelah Dilimpahkan ke Kejagung

bakabar.com, JAKARTA - Tersangka kasus kematian Brigadir J, Ferdy Sambo menyebut istrinya tidak ikut bersalah dalam kasus ini. Ia bahkan menyebut istrinya itu sebagai korban. 

"Istri saya tidak bersalah tidak melakukan apa-apa, justru menjadi korban," ujarnya saat dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10).

Sambo mengatakan sesaat setelah mengikuti proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia pun meminta maaf kepada pihak-pihak yang telah dirugikan. 

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Yosua (Brigadir J)," ungkapnya. 

Selain itu, dirinya juga mengaku menyesal dan meminta maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan, terutama keluarga Brigadir J. Sambo pun mengaku siap untuk melaksanakan segala proses hukumnya. 

"Saya sangat menyesal, saya siap untuk menjalani semua proses hukum," pungkasnya. 

Sebelumnya, berkas Ferdy Sambo dan para tersangka lainnya dalam kasus kematian Brigadir J telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. Lalu, pada hari ini juga telah dilaksanakan pelimpahan berkas tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti. 

Pada kasus ini, Polri telah menetapkan 11 orang tersangka dan dibagi dalam dua dakwaan, yaitu pembunuhan berencana dan obstruction of justice. Ada 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana, dan 7 orang tersangka dalam obstruction of justice. 

Ferdy Sambo merupakan satu-satunya tersangka yang didakwa dengan dua pasal kumulatif. 

Dalam pembunuhan berencana, lima orang tersangka itu ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi. 

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka diancam dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun). 

Sementara itu, pada kasus obstruction of justice, ada tujuh orang tersangka. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. 

Editor
Komentar
Banner
Banner