KASUS PENGANIYAAN PESANGGRAHAN

Dianggap Berlebihan, Kubu David Yakin Eksepsi AG Bakal Ditolak

Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menganggap kubu terdakwa anak AG berlebihan pada saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jaksel, pada Kamis (30/3)

Featured-Image
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini menganggap kubu terdakwa anak AG berlebihan pada saat sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jaksel, pada Kamis (30/3).

"Ya berlebihan menurut saya, terkait misalnya yang dia sampaikan adalah membantah tadi ya, pada saat eksepsi tadi menurut saya berlebihan termasuk kejadian pada saat sidang bacaan dakwaan kemarin," kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Kamis (30/3).

Baca Juga: Sidang Eksepsi AG, Kubu David: Jangan Membantah Kejadian Dalam Dakwaan

Menurut Mellisa, pada agenda eksepsi tersebut mereka tidak boleh masuk ke dalam pokok materi perkara. Tetapi mereka tetap menyajikan hal tersebut. Dengan demikian, ia yakin majelis akan menolak eksepsi tersebut saat tanggapan.

"Jadi kalau eksepsi mereka memang menyinggung, dalam eksepsi itu terkait pokok materi sementara di dalam KUHAP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi," ujar Mellisa.

"Besar keyakinan saya bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis dan majelis akan melanjutkan ke pokok materi," tambahnya.

Baca Juga: Kubu AG Terima Keputusan Keluarga David yang Menolak Diversi

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum terdakwa anak AG, Mangatta Toding Allo menanggapi soal agenda diversi kliennya kepada korban David Ozora yang gagal dilaksanakan.

Pihaknya mengerti dengan kondisi keluarga David Ozora yang menolak diversi dalam kasus penganiayaan tersebut.

Dengan penolakan diversi tersebut, maka sidang terdakwa AG dilanjutkan ke dakwaan dan kini memasuki didang kedua dengan mendengarkan eksepsinya.

Editor


Komentar
Banner
Banner