Pemerasan KPK

Eks Penyidik KPK Yakin Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Ditolak!

Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo optimis. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Firli Bahuri.

Featured-Image
Eks Ketua KPK, Firli Bahuri (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo optimis. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan Firli Bahuri.

"Saya yakin berdasarkan fakta-fakta persidangan. Bahwa proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum acara di KUHAP. Maka tentu hakim akan menolak permohonan Firli," ujarnya, Selasa (19/12).

Baca Juga: Kejati DKI Jakarta Tunjuk 6 Jaksa Tangani Berkas Firli Bahuri

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri bakal menjalani sidang gugatan praperadilannya.  Hakim di PN Jaksel akan membacakan putusan.

Kata Yudi, secara formil hakim sudah mendengarkan keterangan lebih dari 100 saksi. Termasuk memeriksa barang bukti yang disita maupun yang ditemukan pada saat Polisi melakukan penggeledahan.

Tak hanya itu. Hakim juga sudah mendengarkan kronologi peristiwa dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Juga: Polda Metro Pede Menangkan Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

"Bagaimana proses penerimaan-penerimaan uang, baik saat itu di lapangan bulu tangkis, maupun di rumah Kertanegara nomor 46," ujarnya.

Dengan begitu, sekali lagi Yudi optimis. Bahwa secara formil sudah dilakukan. Seperti contoh bagaimana penetapan tersangka dengan saksi dari pihak Polda Metro Jaya.

Editor


Komentar
Banner
Banner