Hot Borneo

Diajak Mabuk, Gadis di Berau Kaltim Diperkosa Rekan

apahabar.com, BERAU – Seorang wanita di Berau, Kalimantan Timur sebut saja Mawar (22) diperkosa temannya sendiri…

Featured-Image
Pelaku diamankan setelah polisi melakukan visum terhadap korban. apahabar.com/Riyadi

bakabar.com, BERAU - Seorang wanita di Berau, Kalimantan Timur sebut saja Mawar (22) diperkosa temannya sendiri SM (35). Tindakan mesum itu terjadi pada Senin (11/4).

Sekira pukul 00.30 di rumah pelaku Jalan Pulau Panjang, Berau, korban bersama teman-temannya sedang berada di rumah.

Kemudian pelaku mengajak mereka untuk pesta minuman keras (miras) di rumahnya. Korban dan teman-temannya pun berangkat menuju rumah pelaku.

“Sesampainya di rumah, pelaku langsung menyuruh temannya untuk membeli minuman keras. Setelah dibeli, mereka langsung minum-minum,” ungkap Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry saat press rilis pada Senin (18/4).

Asik minum-minum, korban pun mabuk berat. Sekira pukul 00.30 teman-teman pelaku ada yang pergi membeli makan. Setibanya kembali mereka melihat kamar pelaku sudah dalam keadaan tertutup bersama korban di dalamnya. Teman-temannya tetap lanjut makan.

"Tidak berselang lama pelaku keluar dari dalam kamarnya dan teman korban melihat korban sudah dalam keadaan mabuk berat dengan hanya mengenakan kaos kutang dan Bra saja," katanya.

Melihat kondisi korban, temannya langsung membantu bersih-bersih dan mengajaknya pulang. Namun pada pagi harinya, korban merasa perih di bagian kemaluannya. Rupanya setelah dicek, ternyata kemaluan korban mengeluarkan darah.

"Dari hasil visum, korban masih perawan. Kasus ini pun akan kami dalami kembali," bebernya.

Polisi pun langsung memburu pelaku setelah adanya laporan dari korban. Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Berau untuk ditindaklanjuti.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 286 KUHP yang berbunyi, “Barang siapa bersetubuh dengan perempuan yang bukan istrinya sedang diketahuinya bahwa perempuan itu pingsan atau tidak berdaya terancam penjara paling lama 12 tahun.”



Komentar
Banner
Banner