bakabar.com, BERAU - Polisi menciduk 2 penjual minuman keras jenis anggur merah (amer) cap "Orang Tua" di Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).
Keduanya masing-masing berinisial JA (27) dan SW (41).
“Total ada 25 botol miras jenis anggur merah cap orang tua yang diamankan,” ucap Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kamis (12/1).
Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Segah untuk diproses lebih lanjut.
Mereka terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp50 juta,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya menuturkan, pihaknya akan terus memberantas peredaran miras di Bumi Batiwakkal.
Hal itu bukan tanpa sebab, lantaran beberapa kali tindak pidana terjadi diakibatkan oleh minuman keras.
“Kita terus lakukan penindakan. Untuk mencegah peredaran miras makin marak,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, di awal tahun baru 2023 ini saja, sudah ada dua kasus penganiayaan berupa penikaman yang disebabkan oleh miras. Bahkan, salah satu korban meninggal dunia.
“Karena dalam pengaruh minuman alkohol, orang tersebut menjadi tidak sadar diri. Ia tidak tahu apa yang dia lakukan. Orang tersebut juga tidak mengetahui apa yang dilakukannya saat mabuk apakah akan berdampak baik atau buruk untuk dirinya maupun orang lain,” bebernya.
Orang nomor satu di Polres Berau itu mengimbau agar masyarakat menghindari dan menjauhi miras dan narkoba.
Karena kalau sudah mencobanya dan ketagihan, tentu ini akan berdampak buruk padanya dan lingkungan sekitar.
“Mari jauhi miras, kita jaga kondusifitas Kabupaten Berau agar selalu aman dan damai,” pungkasnya.