bakabar.com, BERAU – Satresnarkoba Polres Berau berhasil meringkus seorang pria berinisial RM (40) yang diduga adalah pengedar narkotika jenis sabu.
RM yang merupakan warga Rinding Diringkus Satresnarkoba Polres Berau pada saat berada di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau.
Kapolres Berau Akbp Sindhu Brahmarya, melalui Kasat Narkoba Iptu Didin Nurdin mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka RM kerap mengedarkan sabu.
Dari informasi tersebut anggota langsung melakukan pengintaian dan berhasil meringkusnya di kontrakannya di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
”Jadi tersangka ini selain sehari-harinya bekerja di salah satu Obyek Wisata di Berau, dia juga mengedarkan sabu,” tuturnya.
Saat digeledah, polisi menemukan 5 paket besar jenis sabu seberat 23,7 gram. Selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa sedotan plastik klip, ponsel, struk belanja, dan sepeda merek Honda Scoopy nopol KT 3607 XG.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dijual kepada teman-teman terdekatnya,” tambahnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah dibawa ke Mako Polres Berau. Dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun.