bakabar.com, BANJARBARU – Hacker asal Amuntai, berinisial RNS (22) akhirnya didampingi penasihat hukum (PH) atau pengacara yang disediakan negara.
Hal itu, terpantau bakabar.com saat menghadiri sidang perdananya di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kamis (17/4).
Pengacara negara itu, duduk di kursi sebelah kanan jika dari sudut pandang pengunjung sidang dan sebagai perwakilan terdakwa, RNS.
Sayangnya, penasehat hukum dari RNS itu enggan namanya dipublikasikan, dengan dalih ia masih baru ditunjuk dan kasus masih dalam pendalamannya.
“Saya ditunjuk negara mewakili karena ancaman hukuman maksimasl 20 tahun,” ujar pengacara RNS.
Lanjutnya, karena RNS tak memiliki pengacara, maka dirinya ditunjuk sebagai penasihat hukum yang disediakan negara untuk mendampingi, dimulai dari hari ini.
“Dari negara diwajibkan menadampingi. Baru hari ini ditunjuk. Makanya mau mempelajari dulu kasus RNS ini,” terangnya.
Untuk membela RNS, ke depan, katanya akan mencari informasi dari teman-teman terdekat RNS.
“Mau minta keterangan mereka [teman-temannya],” tandasnya.
Sementara itu, Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru, Pratama M Rizky membenarkan ihwal penunjukan penasihat hukum dari negara untuk RNS itu.
“Benar, sudah didampingi pengacara. Penunjukannya dari PN Banjarbaru, baru hari ini mendampingi,” katanya.
Sidang Perdana Hacker Amuntai di PN Banjarbaru: Terungkap! Biaya Hidup hingga Miliaran