bakabar.com, TANJUNG - Satresnarkoba Polres Tabalong memusnahkan 64 gram narkotika jenis sabu, Kamis (23/2).
Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air bercampur deterjen. Lalu sabu diblender dan airnya dibuang ke dalam septic tank.
Sebelumnya sabu tersebut dites dengan alat yang sudah disiapkan untuk mengetahui narkoba yang dimusnahkan benar-benar asli.
Pemusnahan disaksikan langsung tersangka beserta kuasa hukumnya, serta perwakilan Kejari, BNN Tabalong dan Pengadilan Negeri Tanjung.
Kapolres Tabalong melalui Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, mengatakan narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan kasus pada 1 Februari 2023 lalu.
"Tersangkanya seorang ibu rumah tangga berinisial AN (46), warga Desa Mantuil, Muara Harus, Tabalong," katanya saat menggelar kegiatan pemusnahan barbuk tersebut.
Tersangka merupakan seorang residivis kasus yang sama dan belum satu tahun bebas dari hukuman penjara.
Karena barang bukti yang disita dari tersangka yang cukup banyak, tersangka dikategorikan sebagai bandar.
"Untuk itu tersangka kita jerat dengan Pasal 114, 112 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara," ungkapnya.
Baca Juga: Anak Punya Gangguan Kesehatan Jiwa? Laporkan ke Sambang Lihum Mobile Clinic
Sebelumnya, seorang emak-emak ditangkap Satresnarkoba Polres Tabalong karena memiliki puluhan gram narkoba jenis sabu di dalam rumahnya.
Pelaku berinisial AN (46), warga Desa Mantuil, Muara Harus, Tabalong. Penangkapan pelaku dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin, Rabu (1/2) sore.
Kapolres Tabalong melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo, mengatakan penangkapan pelaku bermula dari informasi yang masyarakat yang sekitar kediaman pelaku yang mencurigai adanya transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, petugas kemudian mendatangi rumah yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu. Setelah mengamankan pelaku, petugas kemudian melakukan penggeledahan disaksikan aparat desa setempat.
"Pertama ditemukan satu paket sabu-sabu di atas meja ruang tamu. Saat diminta menunjukan barang lainnya pelaku menjawab tidak ada," kata Sutargo, Kamis (2/2).
Baca Juga: Masih Jadi Pertanyaan Para Ilmuwan, Ini 7 Misteri Kuno di Dunia
Setelah petugas meminta pelaku pindah dari tempat duduknya, petugas menemukan di tempat duduk tersebut 13 paket lagi. Ditemukan juga 1 paket sabu-sabu di dalam tas kecil warna emas.
"Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya sendiri yang diterima dari seseorang yang saat ini dalam pengejaran petugas," bebernya.
"Bersama pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 15 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga sabu-sabu dengan berat total 64,95 gram," imbuh Sutargo.
Baca Juga: Wapres Tak Persoalkan Rangkap Jabatan Erick Thohir dan Zainudin Amali
Selain berbuk sabu tersebut, dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita 1 timbangan digital warna silver, 2 pak plastik klip, 1 handphone warna putih, 1 handphone warna biru hitam, 1 tas kecil warna emas, 2 sekop dari sedotan plastik dan 1 sendok plastik warna biru.
"Pelaku sendiri merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas 3 bulan yang lalu," pungkas Sutargo.