bakabar.com, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengultimatum Firli Bahuri agar kooperatif dalam menghadapi pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik.
Firli meminta agenda pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan ulang setelah 8 November 2023 mendatang.
"Bagi saya tanggal 8 itu kejauhan. Kelamaan. Sebab kita di Dewas itu kan banyak yang dikerjakan," kata Anggota Dewas, Syamsuddin Haris kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jumat (27/10).
Baca Juga: Penyidikan Ketua KPK Firli Libatkan Puslabfor Polri
Menurut Haris kasus dugaan pelanggaran etik Firli tersebut harus segera dituntaskan dan tidak berlama-lama.
"Kita Dewas ingin cepat-cepat selesai kasus-kasus ini," katanya.
Baca Juga: Tanpa Alasan! Ketua KPK Firli Mangkir dari Panggilan Dewas
Haris menyebut Dewas KPK sudah menjadwalkan pemanggilan seluruh pimpinan KPK untuk memberikan keterangan terkait pelanggaran etik oleh Firli Bahuri.
Ia mengatakan dari lima pimpinan KPK, hanya Nurul Ghufron yang menjalani pemeriksaan hari ini. Ghufron diketahui sedang menjalani pemeriksaan siang ini.
Sementara anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan seharusnya pemeriksaan terhadap Firli berlangsung hari ini.
Baca Juga: KPK Hormati Polda Metro Geledah Rumah Firli Bahuri
"Rencananya memang diperiksa hari ini semua pimpinan. Tapi ada, kami baru dapat juga konfirmasi dari sekretaris pimpinan itu kalau yang bisa diperiksa hari ini hanya Pak Nurul Ghufron," ujar Albertina.
Albertina menjelaskan satu persatu alasan mengapa pimpinan KPK urung memenuhi panggilan Dewas.
"Pak Nawawi sedang sakit, Pak Johanis Tanak dan Pak Alexander Marwata sedang dinas di luar kota. Pak Ketua KPK Pak Firli minta dijadwal ulang setelah tanggal 8 November," katanya lagi.
Albertina mengatakan Firli Bahuri tidak memberitahu alasan kenapa menolak hadir di pemeriksaan hari ini.
Baca Juga: Polda Metro Surati Dewas KPK, Minta Supervisi Kasus Pemerasan SYL
"Sekarang kalau orangnya tidak ada, mau diperiksa bagaimana? Kami bisa periksa atau tidak? Dewas kan tidak ada upaya paksa. Kami tidak bisa menghadirkan toh," ujar Albertina.
Firli Bahuri dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik karena bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini jadi tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.
Firli diduga melanggar Pasal 4 Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021. Aturan ini melaarang pegawai KPK berkomunikasi dengan pihak berperkara.
Sementara itu pertemuan Firli Bahuri dan SYL ini juga tengah diusut Polda Metro Jaya. Firli dilaporkan ke polisi terkait dugaan pemerasan terhadap SYL.
Kasus dugaan pemerasan ini sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik Polda Metro Jaya juga sudah menggeledah umah Firli Bahuri di Bekasi dan di Kertanegara.