bakabar.com, JAKARTA - Dewas KPK mengungkap jika Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ternyata sudah tiga kali melakukan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Kata Anggota Dewas Syamsuddin Haris, pertemuan itu berlangsung pada Februari 2021. Bahkan, pertemuan itu juga sempat dihadiri Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
"Bahwa pada tanggal 12 Februari 2021, saksi Syahrul Yasin Limpo dan Saksi Irwan Anwar bertemu dengan Terperiksa di rumah yang disewa Terperiksa yang terletak di Jl Kertanegara Nomor 45," ujar Syamsuddin di ruang sidang Dewas KPK, Rabu (27/12).
Kemudian, SYL bertemu yang kedua kalinya dengan Firli Bahuri di tahun yang sama. Pertemuan tersebut dilakukan di rumah pribadi Firli Bahuri di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Nah Loh, Firli Tak Lapor Uang Valas Senilai 7 Miliar ke LHKPN
"Bahwa pada tanggal 23 Mei 2021, Terperiksa kembali melakukan pertemuan yang kedua dengan saksi Syahrul Yasin Limpo dan saksi Irwan Anwar di rumah Terperiksa di Vila Galaksi Bekasi," kata dia.
"Fakta tersebut didukung oleh keterangan saksi Syahrul Yasin Limpo saksi Irwan Anwar, saksi Hartoyo, saksi Panji Harjanto, dan ahli Saji Purwanto serta barang bukti dokumen berupa hasil extraksi percakapan antara sdr Firli Bahuri dan sdr Syahrul Yasin Limpo beserta surat pernyataan sdr Syahrul Yasin Limpo," lanjutnya.
Kemudian, Firli melakukan pertemuan yang ketiga dengan SYL pada 2 Maret 2022 di sebuah Lapangan Bulutangkis GOR Tangki Mangga Besar, Jakarta Barat.
Terlebih, pertemuan yang ketiga Firli antara SYL sempat terkuak viral di sosial media lewat foto pertemuan keduanya.
Baca Juga: Terkuak! Firli Minta ke Bos Alexis Pasang WiFi di Rumah Kertanegara
Diketahui, pertemuan itu diatur oleh ajudan Firli, Kevin Egananta Yoshua yang telah diambil keterangan oleh Dewas KPK.
"Bahwa pada tanggal 2 Maret 2022, Terperiksa kembali melakukan pertemuan yang ketiga dengan saksi Syahrul Yasin Limpo di lapangan bulu tangkis GOR Tangki Mangga Besar yang berlangsung sekitar 30-40 menit," bebernya.
Sebelumnya, Sidang etik Firli Bahuri kelar. Ketua KPK nonaktif itu dinyatakan melanggar. Keputusan diambil, Rabu (27/12) siang.
"Menjatukan sanksi berat kepada terperiksa (Firli Bahuri) berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan di ruang sidang.