Pelanggaran Etik KPK

Dewas Dalami Laporan MAKI terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mendalami laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pelanggaran etik yang

Featured-Image
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat diwawancarai wartawan di Kantor KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mendalami laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. 

Alex dituding melanggar etik imbas kasus korupsi yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi. 

"Ya Dewas masih mempelajari proses (Laporan MAKI terhadap Wakil KPK)," ujar Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris usai sidang etik Johanis Tanak di Gedung ACLC KPK, Jumat (11/8).

Baca Juga: Dewas KPK Klaim Firli Cs Tak Langgar Etik Pecat Endar Priantoro

Untuk itu Dewas KPK masih belum memanggil Alexander Marwata, sebab pihaknya masih mempelajari laporan yang diajukan MAKI. 

"Belum bisa mengklarifikasi dan memanggil Alex Marwata," pungkasnya.

Baca Juga: KPK: Kabasarnas Akui Terima Uang Korupsi Proyek Pengadaan Barang

Sebelumnya, MAKI melaporkan Alexander Marwata ke Dewas KPK. Aduan ini dilayangkan buntut polemik penetapan status tersangka terhadap Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan bawahannya Letkol Afri Budi Cahyanto.

“Pak Alexander Marwata telah melakukan tindak di luar prosedur terkait dengan penetapan tersangka Marsdya HA,” ujar kuasa hukum MAKI, Kurniawan Adi Nugroho kepada wartawan di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).

MAKI menilai, tindakan Alex diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Korupsi Kabasarnas, Jokowi Ogah Usulkan Revisi UU Peradilan Militer

"Sebab surat perintah penyidikan (sprindik) Henri dan Afri tidak diterbitkan KPK, melainkan oleh Puspom TNI lantaran mereka merupakan prajurit aktif," kata Kurniawan.

Editor


Komentar
Banner
Banner