bakabar.com, JAKARTA - Eks Wamenkumham Denny Indrayana menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 'memukul' Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) melalui wacana mentersangkakan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Pagi tadi saya kembali mendapatkan informasi penting. Kali ini soal dugaan kasus korupsi yang sedang berjalan di KPK," kata Denny dalam keterangannya, Rabu (14/6).
Baca Juga: BREAKING! KPK Segera Tersangkakan Mentan Syahrul Yasin Limpo
"Yang ditarget menjadi tersangka lagi-lagi adalah lawan oposisi. Seorang Menteri dengan inisial S*L. Tujuannya jelas, mengganggu koalisi KPP, dan menjegal pencapresan Anies Baswedan," sambung dia.
Denny menilai proses hukum yang bakal menjerat Mentan Syahrul Yasin Limpo justru bakal memperteguh soliditas jalinan koalisi perubahan.
"Padahal, gangguan semacam ini, justru akan makin meneguhkan Partai NasDem di dalam koalisi," ujarnya.
Bahkan Denny mengeklaim Surya Paloh pasang badan terhadap prahara dan kisruh hukum yang tengah melanda kader-kadernya. Terutama dilatarbelakangi untuk menjegal Anies Baswedan dalam gelaran Pilpres 2024.
Baca Juga: Denny Indrayana 'Bocorkan' Prediksi Putusan MK soal Sistem Pemilu
"Dalam satu pertemuan elit partainya, Surya Paloh dikabarkan menegaskan, 'Abang ini jangankan masuk penjara, dibunuh pun tetap tidak akan berubah mendukung Anies Baswedan'," kata Denny menirukan perkataan Surya Paloh.
Untuk itu ia menyayangkan bahwa hukum dijadikan alat untuk mengganggu koalisi dan pemukul haluan proses kandidasi capres di Pilpres 2024.
"Hukum memang benar-benar direndahkan menjadi alat mengganggu koalisi dan penentu arah pencapresan saja," pungkasnya.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).
Direktur Penyidikan KPK Komisaris Besar Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa KPK telah menerbitkan surat penyelidikan terhadap Mentan SYL dan dua pejabat lainnya.
Baca Juga: Kementan Modifikasi Iklim Mikro Melalui Smart Green House
Surat penyelidikan terhadap SYL dkk ditengarai sudah dimulai sejak 16 Januari 2023.
"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/6).