Pemilu 2024

Denny Indrayana 'Bocorkan' Prediksi Putusan MK soal Sistem Pemilu

Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana membocorkan prakiraan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 mendatang.

Featured-Image
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi lainnya membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26-10-2020). Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana membocorkan prakiraan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu 2024 mendatang.

Sebab MK dijadwalkan bakal mengetok palu nasib sistem Pemilu pada Kamis (15/6) mendatang.

"Saya sudah pernah menulis, ada lima prediksi arah putusan MK, yaitu tidak dapat diterima, karena para pemohon tidak punya legal standing. Artinya sistem pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan," kata Denny dalam keterangannya, Selasa (13/6).

Baca Juga: Seteru Sistem Pemilu 2024 Membodohi Masyarakat!

Denny menambahkan bahwa prakiraan kedua putusan MK terkait sistem pemilu yakni menolak secara keseluruhan gugatan uji materi yang dilayangkan.

"Karena permohonan tidak beralasan menurut hukum untuk dikabulkan. Artinya sistem pileg tetap proporsional terbuka, tidak ada perubahan," tambahnya.

Sedangkan prakiraan ketiga yakni putusan MK diprediksi mengabulkan seluruh gugatan pemohon.

"Artinya sistem pileg berubah menjadi proporsional tertutup, tinggal apakah akan langsung diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya," jelasnya.

Baca Juga: MK Bakal Ketok Palu Sistem Pemilu 2024 Kamis Mendatang

"Kalau MK mencari jalan kompromi antara berbagai kepentingan politik, maka putusannya akan mengabulkan seluruh permohonan, yang artinya mengganti sistem proporsional terbuka menjadi tertutup, namun diberlakukan untuk pemilu selanjutnya, tidak langsung berlaku di 2024," sambung dia.

Lebih lanjut dua prakiraan putusan MK lainnya yakni mengabulkan sebagian gugatan uji materi yang diajukan ke MK.

"Ketika memutuskan sistem campuran (hybrid) antara penerapan proporsional tertutup yang memperhatikan nomor urut, sambil tetap memperhitungkan suara terbanyak (terbuka), yang akan diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya," ungkap Denny.

"Mengabulkan sebagian, yaitu ketika memutuskan sistem campuran (hybrid) berdasarkan levelnya, misalnya proporsional tertutup untuk DPR RI, dan terbuka untuk tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, atau sebaliknya, yang akan diterapkan pada pemilu 2024, atau ditunda pelaksanaannya," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner