Kasus Korupsi

BREAKING! KPK Segera Tersangkakan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi

Featured-Image
Politisi Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Seusai bertemu dengan Presiden Jokowi, Yasin Limpo mengaku diajak berdiskusi tentang pertanian, perkebunan, serta peternakan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Direktur Penyidikan KPK Komisaris Besar Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa KPK telah menerbitkan surat penyelidikan terhadap Mentan SYL dan dua pejabat lainnya.

Baca Juga: Kementan Modifikasi Iklim Mikro Melalui Smart Green House

Surat penyelidikan terhadap SYL dkk ditengarai sudah dimulai sejak 16 Januari 2023.

"Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/6).

Baca Juga: Penggunaan Biofuel di Industri Sawit, Kementan: Mampu Tekan Emisi

Lebih lanjut Asep belum bisa memaparkan proses penyelidikan dan penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Namun ia memastikan bahwa KPK tengah membidik Kementan sebagai objek penyelidikan dugaan kasus rasuah.

"Segera kami sampaikan perkembangannya, saat ini KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementan," pungkasnya.

Semula Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo diduga terseret kasus dugaan penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara yang tertuang dalam Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain itu, menteri dari Partai Nasdem itu juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi, suap-menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara dan lain lain.

Editor


Komentar
Banner
Banner