Demo Hari Buruh

Demo May Day: Usung 9 Tuntutan, Buruh Sindir Pemerintah Agen Outsourcing

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menyebut ada sembilan isu yang akan dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja yang terkait dengan buruh

Featured-Image
Ratusan buruh dari Partai Buruh dan berbagai federasi buruh saat menggelar aksi di depan kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), Selasa (21/3).  apahabar.com/Andrey

bakabar.com, JAKARTA - Sembilan persoalan terkait UU Cipta Kerja (Ciptaker) bakal diusung para buruh dalam aksi demonstrasi memeringati Hari Buruh Internasional atau May Day. Kesembilan isu meliputi upah murah.

"Karena upah minimum tidak dirundingkan dengan Serikat Buruh, dan adanya ketentuan mengenai indeks tertentu yang membuat kenaikan upah lebih rendah," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal dalam keterangan resminya kepada bakabar.com, Jumat (28/4).

Mengenai outsourcing atau penggunaan pihak ketiga seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, menurutnya tak ubahnya perbudakan modern atau modern slavery.

"Memang diatur mengenai pembatasan mana saja yang boleh di-outsourcing, tetapi akan diatur di dalam peraturan pemerintah," ujar Iqbal. 

Baca Juga: Siap Aksi May Day, Partai Buruh Masih Gaungkan Penolakan UU Cipta Kerja

"Itu artinya, pemerintah telah memosisikan diri menjadi agen outsourcing," tambahnya.

Tidak hanya itu, hal lain yang dipermasalahkan adalah sistem buruh dikontrak secara terus-menerus tanpa periode, mendapat pesangon rendah, PHK dipermudah, hingga kebijakan istirahat panjang dua bulan yang dihapus.

Hal lain ialah mengenai buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak mendapat kepastian mendapatkan upah. Masih ada pekerja buruh yang bekerja lima hari dalam seminggu dengan hak cuti dua harinya dihapus.

Selanjutnya mengenai jam kerja buruh yang menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur empat jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh disebutnya cenderung meningkat.

Baca Juga: Partai Buruh Gelar Demo di DPR: Cabut UU Omnibus Law!

"Isu selanjutnya di klaster ketenagakerjaan adalah buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus," kata Said Iqbal.

Tak hanya buruh, Iqbal juga akan mempersoalkan terkait nasib petani. Yakni hal keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat.

Hal lain yang dipersoalkan adalah diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya. Serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya.

Terkait dengan penolakan terhadap parliamentary threshold, Said Iqbal menyebut kebijakan ini menghidupkan kembali demokrasi terpimpin. "Ini juga mempertahankan oligarki partai politik berkuasa," jelasnya. 

Seperti diwartakan sebelumnya, Said Iqbal memastikan pihaknya akan menggeruduk Istana Negara dan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Senin (1/5) mendatang.

"Itu juga akan dilakukan serentak di berbagai kota di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal.

"Khusus di Jakarta, setelah melakukan aksi di Istana dan MK, buruh akan mengikuti May Day Fiesta di Istora Senayan," tambahnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner