bakabar.com, JAKARTA - Partai Buruh bersama Organisasi Serikat Buruh terjun menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Senin (17/4).
Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, Partai Buruh akan menyampaikan desakan tentang pencabutan Omnibus Law atau UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kedua, cabut parliamentary threshold yang mencederai demokrasi dan melanggengkan oligarki.
Dan ketiga, mereka juga menuntut untuk disahkannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Baca Juga: Partai Buruh Bakal Ajukan Uji Materi UU Ciptaker ke MK
“Massa aksi berasal dari Jabodetabek, kurang lebih berjumlah 500 orang,” kata Said, Jakarta, Senin (17/4).
Adapun 9 isu yang dipersoalkan dalam UU Cipta Kerja, di antaranya upah murah, sistem kerja outsourching seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan, dan buruh dikontrak terus menerus.
Lebih lanjut, isu lain yang juga akan disuarakan dalam aksi ini adalah mendesak agar RUU PPRT yang sudah 18 tahun mandek agar segera disahkan.