bakabar.com, SEMARANG - Buruh kembali melakukan aksi Demo di depan kantor Disnakertrans Jawa Tengah (Jateng) di Semarang. Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Regional (UMR).
Mereka terdiri dari dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Jateng. Mereka juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"Kami menolak PP 51. Naikan upah 2024 minimal 15 persen," kata Wakil Ketua KSPI Jateng, Zainuddin, Selasa (14/11).
Baca Juga: Nestle PHK 126 Pekerja Pabrik Kejayan Pasuruan, Buruh Protes!
Baca Juga: Buruh Demo ke Disnakertrans Jateng, Protes Tak Dilibatkan Rapat UMR
Menurut Zainuddin, aksi ini tak terlepas dari rapat pengupahan yang diadakan Disnakertrans secara diam-diam beberapa waktu lalu. Mereka tidak mengundang perwakilan buruh.
"Segala keputusan dan kebijakan harus diketahui oleh seluruh buruh di Jateng," ujar Zainuddin.
Sementara itu, massa buruh menggelar aksi simbolik pukul 16.30 WIB. Yakni membakar ban dan menyegel pintu masuk kantor Disnakertrans Jateng.