Hot Borneo

Dalang Penggelapan Dana Sawit Koperasi Sipatuo Kotabaru Ditangkap!

apahabar.com, KOTABARU – Satreskrim Polres Kotabaru menangkap tiga terduga pelaku penggelapan dana miliaran rupiah Koperasi Sipatuo….

Featured-Image
Jumpa Pers di Mapolres Kotabaru perihal dugaan kasus penggelapan dana Koperasi Sipatuo Sejahtera. Foto: Masduki.

bakabar.com, KOTABARU – Satreskrim Polres Kotabaru menangkap tiga terduga pelaku penggelapan dana miliaran rupiah Koperasi Sipatuo. Ketiganya berinisial S, K, dan N. Mereka diamankan baru-baru tadi.

Pelaku S sendiri merupakan Ketua Koperasi Sipatuo Sejahtera. Untuk K, dan N sebagai anggota koperasi. Ketiganya diamankan lantaran diduga kuat menggelapkan uang hasil penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan plasma masyarakat yang dikelola Koperasi Sipatuo Sejahtera mitra PT Bumi Raya Investindo (BRI).

Koperasi Sipatuo Sejahtera sendiri beralamat di Kecamatan Pulau Laut Barat, dan PT BRI di Kecamatan Pulau Laut Tanjung Selayar Kotabaru.

“Jadi, sampai saat ini, tiga pelaku yang sudah kami amankan lengkap dengan barang buktinya. Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Kotabaru melalui Kabag Ops Kompol Agus Rusdi Sukandar didampingi Kasatreskrim AKP Abdul Jalil, dalam jumpa pers, Rabu (18/5) sore.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan keresahan warga, dan adanya laporan masyarakat yang menjadi korban. Sekaligus anggota koperasi Sipatuo Sejahtera pada 2017 silam.

Perkara tersebut, menurut Jalil, mencuat lantaran adanya penggelembungan jumlah anggota yang tidak sesuai dengan luasan lahan plasma. Hal itu dilakukan oleh ketua koperasi, dan dua orang anggota pengurus lainnya.

Sebelumnya, jumlah anggota koperasi yang sah, atau resmi sebanyak 1.470 orang sesuai dengan luasan lahan. Yakni plasma masing-masing anggota seluas dua hektare, atau satu paket plasma.

Sementara anggota tambahan yang diduga fiktif, dan dibuat oleh para pelaku sebanyak 2.521 orang.

Dari angka 2.521 orang anggota tersebut para pelaku pun sengaja memungut uang dengan nominal yang berbeda-beda. Mulai Rp15 juta hingga Rp20 juta. Lalu dipergunakan oleh pelaku.

“Dana pungutan itu, oleh pelaku dijadikan sebagai alasan uang pembelian lahan plasma, lalu dana yang mencapai miliaran rupiah lantas dipergunakan untuk keperluan pribadi para pelaku,” ujar Jalil.

Tak puas di situ, Jalil bilang selanjutnya para pelaku pun masih memutar akal untuk mengelabui para anggotanya.

Caranya, dengan membagikan hasil penjualan TBS sawit plasma tidak hanya ke 1.470 orang anggota yang sah, namun juga ke 2.521 anggota tambahan.

“Jadi, hasil penjualan itu dibagikan ke anggota yang sah, dan anggota tambahan,” ujarnya.

Totalnya, sebanyak 3.991 orang anggota. Otomatis anggota yang sah protes, karena menerima hasil penjualan TBS sawit dari PT BRI mengalami penurunan signifikan.

“Atau tidak wajar,” ucap Jalil.

Akibat dari persoalan tersebut, praktis membuat para anggota resah, lantaran hak mereka turun karena dibagi-bagi dengan anggota tambahan yang digelembungkan pelaku.

“Nah, dari situlah para korban merasa resah, dan melaporkan apa yang dialaminya ke kami,” pungkasnya.

Dari penyelidikan polisi penggelapan dana yang dilakukan para pelaku mencapai Rp1,2 miliar lebih. Akibat ulahnya, para pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Kotabaru.

Mereka akan dikenakan pasal 372 KUHP dan atau 374 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 4 hingga 5 tahun.



Komentar
Banner
Banner