Skandal Korupsi BTS

Dakwaan Rugikan Negara Rp8 Triliun, Johnny Terima Rp17,8 Miliar

Menkominfo non aktif Jhonny G Plate didakwa melakukan kerugian negara sebesar Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Featured-Image
Johnny G Plate jalani sidang perdana kasus korupsi BTS Bakti Kominfo (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) non aktif Johnny G Plate didakwa melakukan kerugian negara sebesar Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Sekjen Partai NasDem non aktif itu didakwa telah melakukan korupsi atas penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, Selasa (27/6).

Baca Juga: Kenakan Batik Merah, Jhonny Jalani Sidang Perdana Korupsi BTS

Lebih lanjut, Adapun kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dari hasil laporan BPKP tersebut, Jhonny turut mendapati bagian uang korupsi dengan senilai Rp17,8 miliar atas kasus yang tengah menyeretnya itu.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,” tutur JPU.

Baca Juga: Alasan Paloh Belum Pecat Jhonny Plate

Di samping itu, JPU juga mengatakan bahwa proyek BTS tersebut dilakukan tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS.

Selain itu, tidak ada juga kajian dokumen rencana bisnis strategis (RBS) Kemenkominfo maupun Bakti serta rencana bisnis anggaran (RBA).

Editor


Komentar
Banner
Banner