bakabar.com, BOGOR - Api cemburu telah membakar akal sehat. Lelaki berinisial IJ tega memukul istrinya saat tertidur pulas. Sebabnya, percaya dengan kabar burung. Istrinya selingkuh.
Kejadiannya di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat. Polisi tangkap Lelaki berumur 58 tahun itu.
Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda mengatakan pelaku cemburu sehingg memukul istrinya pada bagian wajah. Korban dipukul oleh pelaku saat sedang tertidur.
"Motif tersangka melakukan tindak pidana KDRT dikarenakan tersangka sering mendapatkan kabar bahwa istrinya telah berselingkuh dengan pria lain. Sehingga membuat tersangka merasa cemburu, sehingga tersangka melakukan hal tersebut," kata Fitra, Senin (20/11).
Baca Juga: Polisi Bantah Laporan KDRT Istri Dibunuh Suami di Bekasi Tak Diproses
Pada hari Selasa (14/11) sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku melihat korban selesai mencuci baju di rumah. Dia lalu mengajak korban berbicara, menanyakan kebenaran tentang kabar perselingkuhannya.
"Namun korban menolak karena merasa kurang enak badan, dan menyampaikan untuk berbicara keesokan harinya," tuturnya.
Kemudian, pelaku menyuruh korban untuk tidur dengannya di kamar. Namun korban menolak, dan memilih tidur di ruang keluarga. Pelaku kemudian masuk ke kamar.
"Karena tersangka merasa sakit hati dengan korban, tidak lama kemudian tersangka keluar dari kamar dan langsung memukul, dan terjadilah tindak pidana KDRT tersebut," tuturnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, pelaku ditangkap di rumah keluarganya di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
"Semenjak dia melarikan diri, kami mampu mengamankan tersangka kurang lebih tiga hari sejak tersangka melarikan diri dari rumah," jelasnya.
Baca Juga: Sempat Viral Di Medsos, Kasus KDRT Putri Balqis Masuki Sidang Perdana
Saat ditangkap, pelaku tidak, memberikan perlawanan. Kondisi korban sendiri saat ini tengah dalam pemulihan kesehatan.
"Informasi yang kami dapatkan baru pertama kali, baru pertama kali kekerasan ini terjadi, karena kebetulan tersangka bekerja sebagai sopir sudah selama satu tahun tidak di rumah," jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih 2 tahun 8 bulan.