bakabar.com, KUALA KAPUAS -Polsek Kapuas Timur di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, meringkus seorang pemuda karena kasus pencurian di toko ponsel, Sabtu (15/10).
Pemuda berinisial SN (23) itu diduga mencuri puluhan voucher internet dan uang tunai di toko milik korban Dahriannor.
Pencurian dilakukan Desa Anjir Serapat Tengah itu, Sabtu (8/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Adapun ketika kejadian, korban sedang berada di rumah.
"Pelaku masuk ke toko ponsel milik korban melalui pintu depan," papar Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, melalui Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno, Sabtu (15/10).
Korban baru mengetahui sejumlah barang-barang di toko telah hilang, ketika akan mulai berjualan. Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke Polsek Kapuas Timur.
"Pelaku mengambil voucher fisik internet sebanyak 57 lembar, serta uang tunai senilai Rp3.870.000. Sekarang pelaku sudah diamankan beserta barang bukti," papar Eko Sutrisno.
Atas perbuatan tersebut, pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.