bakabar.com, KUALA KAPUAS - Mencuri sebuah sepeda listrik di Kelurahan Selat Tengah, Kapuas, dua pemuda berinisial AN dan RY diringkus polisi di rumah masing-masing.
AN (22) ditangkap Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kapuas dan Polsek Selat di Jalan Sulawesi, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kamis (20/7), sekitar pukul 23.26 WIB.
Sedangkan RY (19) diciduk di Desa Saka Lagun, Kecamatan Pulau Petak, Jumat (21/7) sekitar pukul 03.45 WIB.
"Kedua pelaku diamankan terkait dugaan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan," papar Kapolres Kapuas melalui Kasat Rreskrim AKP Iyudi Hartanto kepada bakabar.com.
Adapun kasus pencurian sepeda listrik yang dilakukan kedua pelaku terjadi, Sabtu (15/7), sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Barito Gang 6A Kelurahan Selat Tengah.
"Anak korban yang pertama kali mengetahui kejadian tersebut. Ketika akan berangkat sekolah, sepeda listrik yang diparkir di teras sudah hilang," jelas Iyudi Hartanto.
"Setelah dicari dan tidak ditemukan, selanjutnya korban melapor ke polisi," sambungnya.
Berdasarkan keterangan pelaku, modus pencurian yang dilakukan adalah dengan cara membuka pagar rumah korban, lalu mendorong sepeda listrik di teras.
"Kedua terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan," pungkas Iyudi Hartanto.