bakabar.com, KUALA KAPUAS - Diduga mencuri komponen sparepart excavator, seorang pria berinisial MT (42) warga Desa Buhut, Kecamatan Kapuas Tengah, Kapuas, Kalteng ditangkap polisi.
MT ditangkap aparat Satreskrim Polres Kapuas pada Selasa (8/8) sekira pukul 10.28 WIB di KM 39 Desa Buhut, Kecamatan Kapuas Tengah.
"Terduga pelaku sudah kami amankan kemarin," kata Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto di Kuala Kapuas, Rabu (9/8).
Kasus dugaan pencurian Komponen sparepart excavator tersebut diketahui pada, Rabu (20/4) sekira pukul 17.30 WIB.
Saat korban bersama temannya (saksi) pulang dari Palangkaraya melintasi APL Site Maharu PT Kalimantan Prima Nusantara (PT. KPN) di Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah.
"Korban kemudian berinisiatif melakukan pengecekan alat berat yang terparkir di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati tumpahan oli dan jejak ban," ujar AKP Iyudi.
Karena penasaran, korban melakukan pengecekan secara menyeluruh. Setelah dicek ternyata diketahui adanya komponen sparepart excavator PC 400-8 nomor lambung 23 merek Komatsu yang hilang.
"Komponen sparepart yang hilang seperti sparepart crane CR 02 dan kompunen crusher. Akibat dari peristiwa itu PT. KPN mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar dan kemudian melaporkannya ke Polres Kapuas," beber Iyudi.
"Jadi, modusnya tersangka mencuri dan membeli barang hasil curian dari perusahaan PT. KPN Desa Baronang, Kecamatan Kapuas Tengah," imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, warga Desa Buhut RT 004 Kecamatan Kapuas itu pun disangkakan dengan Pasal 363 atau 480 KUHP tentang tindak pidana pencurian atau pertolongan jahat.