bakabar.com, KUALA KAPUAS - Satreskrim Polres Kapuas, Kalteng, menangkap MD (35) karena diduga melakukan penambangan emas dan zirkon tanpa izin (illegal mining).
MD yang merupakan warga Desa Sei Dusun, Kecamatan Kapuas Barat, terjaring operasi PETI Telabang 2023 yang dilaksanakan Satreskrim Polres Kapuas pada, Kamis (27/7) sekitar pukul 11.30 WIB.
"Tersangka kami amankan di lokasi penambangan Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai," kata Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Sabtu (29/7).
Baca Juga: Muhammad Irfan Perdana dan Naila Nur Azizah Terpilih Jadi Nanang-Galuh Banjarmasin 2023
Baca Juga: Hasil Pekan Kelima BRI Liga 1: Bali Putus Rekor Tak Terkalahkan Dewa United!
Saat melaksanakan operasi PETI Telabang 2023 pihaknya menemukan kegiatan dugaan penambangan emas dan zirkon yang dilakukan oleh tersangka.
"Saat ditanya terkait izinnya tersangka tidak bisa menunjukan sehingga langsung kami amankan beserta barang bukti," ujar Iyudi.
Adapun barang bukti yang diamankan seperti mesin diesel, kato air, pompa air, selang, karpet dan pipa paralon.
"Tersangka kita sangkakan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara," pungkas AKP Iyudi Hartanto.