Peristiwa & Hukum

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Kapuas Ini Ditangkap Polisi

Setubuhi anak dibawah umur, seorang pemuda di Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial AG (21) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas.

Featured-Image
Tersangka AG saat ditangkap polisi. Foto-Polres Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Setubuhi anak di bawah umur, seorang pemuda di Kabupaten Kapuas, Kalteng berinisial AG (21) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas.

Terungkapnya kejadian tindak pidana persetubuhan itu berawal pada Minggu (27/8/2023). Saat itu orang tua korban diberitahu oleh kakak korban bahwa adiknya (korban) telah disetubuhi oleh AG.

"Kejadiannya pada Kamis 10 Agustus 2023 sekira jam 15.00 WIB di rumah pelaku," kata Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Kamis (31/8/2023).

Adapun kronologisnya, saat pelapor (orang tua korban) tidak sedang berada di rumah. Kemudian datang pelaku mengajak kakak korban jalan-jalan. Namun, saat itu kakak korban mengajak adiknya yakni korban untuk menemaninya.

"Kemudian mereka pun berangkat menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku. Sesampainya di rumah pelaku, pelaku mengajak korban dan kakaknya minum-minuman keras jenis tuak," beber Iyudi.

Karena korban tidak biasa meminum-minuman keras, lalu korban pun mabuk dan tak sadarkan diri. Kemudian pelaku mengajak kakak korban dan korban ke dalam kamarnya.

"Korban saat itu diangkat oleh pelaku kemudian diletakan di atas ranjangnya. Lalu pelaku melepas celana korban dan langsung menyetubuhi. Kakak korban sempat menegur pelaku, namun tidak dihiraukan," ujar AKP Iyudi.

Tak terima, orang tua korban lalu melaporkan kejadian tindak pidana tersebut ke Polres Kapuas. Pada Kamis (31/8), pelaku pun berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Selat, Kapuas.

"Untuk pelaku kita sangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas AKP Iyudi Hartanto.

Editor


Komentar
Banner
Banner