Peristiwa & Hukum

Satu Lagi Pelaku Penambang Ilegal di Kapuas Ditangkap Polisi

Satu lagi terduga pelaku penambangan illegal (illegal mining) Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap aparat Satreskrim Polres Kapuas.

Featured-Image
Polisi mengamankan tersangka HR beserta barang bukti untuk menambang zirkon. Foto-Polres Kapuas

bakabar.com, KUALA KAPUAS - Satu lagi terduga pelaku penambangan illegal (illegal mining) Kabupaten Kapuas, Kalteng ditangkap aparat Satreskrim Polres Kapuas.

Tersangka berinisial HR (29) warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.

HR tertangkap tangan melakukan penambangan zirkon di lokasi penambangan Desa Bukit Batu RT 04, Kecamatan Mantangai pada, Kamis (27/7) sekira pukul 11.40 WIB.

"Tersangka kami amankan saat melaksanakan kegiatan operasi PETI Telabang 2023," kata Kapolres Kapuas melalui Kasatreskrim AKP Iyudi Hartanto, Senin (31/7).

Iyudi bilang pihaknya menemukan kegiatan dugaan penambangan zirkon yang dilakukan oleh tersangka menggunakan barang bukti seperti mesin pompa air, pipa spiral dan pipa paralon.

"Saat ditanya izin penambangannya tersangka tidak bisa menunjukan. Akhirnya tersangka beserta barang bukti kami amankan guna diproses lebih lanjut," bebernya.

Atas perbuatan tersebut, HR disangkakan dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. 

Editor


Komentar
Banner
Banner