bakabar.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dengan rata-rata 12,5%. Tarif terbaru ini berlaku mulai Februari 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya berbeda-beda.
Rinciannya, Srigaret Keretek Mesin (SKM) 2B dan Sigaret Putih Mesin (SPM 2B kenaikan tarifnya lebih tinggi daripada SKM 2 A dan SPM 2A.
Hal itu ditujukan untuk mempersempit gap tarif atau sebagai sinyal simplifikasi. Sedangkan, untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) ditetapkan tarif cukainya tidak mengalami kenaikan,
“Jadi harga bandrolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%,” ujar Sri Mulyani, dilansir dari Okezone.com, Minggu (31/01).
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:
– SKM I naik 16,9% , tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
– SKM IIA naik 13,8% , tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
– SKM IIB naik naik 15,4% , tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
– SPM I naik 18,4% , tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
– SPM IIA naik16,5% , tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
– SPM IIB naik18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang
Sedangkan untuk golongan SKT IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.