News

Covid-19 Melandai, PeduliLindungi Berfungsi Pantau Distribusi Minyak Goreng

apahabar.com, JAKARTA – Sekalipun Covid-19 sudah melandai, masyarakat diimbau untuk tidak buru-buru menghapus aplikasi PeduliLindungi. Faktanya…

Featured-Image
Setelah menjadi syarat perjalanan dan masuk ruang publik, aplikasi PeduliLindungi juga berguna untuk membeli minyak goreng curah. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA – Sekalipun Covid-19 sudah melandai, masyarakat diimbau untuk tidak buru-buru menghapus aplikasi PeduliLindungi.

Faktanya pemerintah juga menggunakan aplikasi tersebut untuk memantau dan mengawasi distribusi minyak goreng curah dari produsen ke konsumen.

“PeduliLindungi berfungsi menjadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan,” papar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Pandjaitan, seperti dilansir Antara, Sabtu (25/6).

“Juga memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng curah,” imbuhnya.

Pemerintah akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah dengan menggunakan PeduliLindungi, Senin (27/6).

Sosialisasi dilakukan empat kementerian sekaligus. Mulai dari Kemenko Marves, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Perindustrian.

Sosialisasi dilakukan selama dua minggu. Selanjutnya semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Diketahui aplikasi PeduliLindungi merupakan alat bantu pelacakan Covid-19. Aplikasi ini digunakan sebagai syarat perjalanan dan masuk ruang publik.

“Masyarakat yang belum punya PeduliLindungi, tidak perlu khawatir. Mereka masih bisa membeli minyak goreng curah dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” imbuh Luhut.

Selain aplikasi PeduliLindungi, pembelian minyak goreng curah di tingkat konsumen pun akan dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per hari.

Meski mendapat kuota banyak, Luhut Panjaitan menjamin konsumen bisa memperoleh minyak goreng curah dengan HET Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.

“Jumlah tersebut kami anggap sudah mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga, bahkan pengusaha usaha-usaha kecil,” tegas Luhut.

Minyak goreng curah dengan HET bisa diperoleh di penjual atau pengecer yang terdaftar resmi dalam program Simirah 2.0, selain melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) seperti Warung Pangan dan Gurih.

“Kami ingin distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level terbawah. Namun tentu sistem ini masih akan membutuhkan waktu,” pungkas Luhut.



Komentar
Banner
Banner