Harga Beras Eceran

Jelang Ramadan HET Beras Bakal Naik, Ini Alasannya

Pemerintah berencana bakal menaikan harga eceran tertinggi (HET) beras dalam waktu dekat.

Featured-Image
Terkendala harga di tingkat produsen, Bulog kesulitan memenuhi target Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Foto: Sinar Jabar

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk menaikan harga eceran tertinggi (HET) beras dalam waktu dekat.

Direktur Perum Bulog Feby Novita mengungkapkan rencana kenaikan HET beras sudah dibahas oleh jajarannya dan tinggal menunggu kepastian waktu resminya ditetapkan.

"Mengingat harga beras sedang tinggi, kemarin pemerintah sudah rapat lagi akan menaikkan HET karena biaya produksi naik. Harga pembelian pemerintah (HPP) kan sudah naik, jadi HET harus naik," katanya saat ditemui di kantor BUMN, Rabu (15/3).

Menurutnya jika HPP naik, otomatis harga eceran tertinggi juga ikut naik. "HPP naik menjadi Rp9.950, harga belinya, medium. HET hari ini masih Rp9.450. Harus naik juga dong, lucu masa harga beli lebih murah dari harga jual," imbuhnya.

Baca Juga: Menakar Kesiapan Kalsel Suplai Beras ke IKN

Sementara itu, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Badan Pangan Nasional (Bapanas) I Gusti Ketut Astawa menyebut kenaikan harga beras premium sebesar 8 Persen. Sedangkan harga beras medium akan dikenakan kenaikan sebanyak 10-15 persen.

"Memang perlu disesuaikan sehingga kami di Rakortas kemarin sudah dihitung-hitung, dengan kenaikan yang wajar pengaruh inflasinya kecil," kata Gusti.

Sebelumnya, Bapanas sudah menerbitkan kebijakan batas atas atau Harga Eceren Tertinggi (HET) gabah yang telah disepakati pada akhir Februari 2023 yang lalu.

Namun tak lama berselang, Bapanas mencabut kebijakan itu dan mengeluarkan Surat edaran bernomor 60/TS.03.03/K/03/2023 tentang pencabutan Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.

Baca Juga: Bapanas Kejar Stabilisasi Pasokan dan Harga Beras 1,2 Juta Ton

Bapanas pun mengirimkan surat edaran tersebut kepada pelaku usaha penggilingan padi dan Direktur Utama Perum Bulog pada Selasa, 7 Maret 2023.

"Kami sampaikan bahwa Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," tulis Kepala Bapanas Arief Prasetyo dalam dokumen tersebut, dikutip Rabu (15/3).

Editor
Komentar
Banner
Banner