bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru beras kualitas medium dan premium dalam tiga zonasi.
Untuk zona I yang meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat dan Sulawesi, HET beras medium dipatok Rp10.900 per kilogram. Sedangkan HET beras premium Rp13.900 per kg.
Kemudian zona II yang meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan, HET beras medium dipatok Rp11.500 per kg. Adapun beras premium Rp14.400 per kg.
Sementara zona III yang meliputi Maluku dan Papua, HET beras medium dipatok Rp11.800 per kg dan beras premium Rp14.800 per kg.
"Sesuai perintah Presiden, HET harus segera diumumkan. Sedangkan perundang-undangan sedang diproses," papar Kepala Badan Pangan Nasional (BPN), Arief Prasetyo Adi, dalam video resmi, Rabu (15/3).
"Presiden juga menginginkan agar harga terbaru dapat menguntungkan petani, serta wajar di tingkat penggiling dan konsumen," imbuhnya.
Selain HET terbaru, pemerintah juga menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras.
Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani dipatok Rp5.000 per kg. Sedangkan di tingkat penggilingan Rp5.100 per kg.
Untuk Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan dipatok Rp6.200 per kg, kemudian di gudang Bulog Rp6.300 per kg. Sedangkan beras di gudang Bulog dengan kadar air 14 persen dipatok Rp9.950 per kg.
Baca Juga: Tegas! Legislator Kalsel Tolak Usul Impor Beras dari Thailand dan Vietnam
Direktur Perum Bulog, Feby Novita, menjelaskan ikhawal kenaikan HET beras menjelang Ramadan 1444 Hijriah tersebut.
"Mengingat harga beras sedang tinggi dan biaya produksi juga naik. Kemudian lantaran Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sudah naik, sehingga HET juga harus naik," papar Feby.
Dibandingkan aturan sebelumnya, besaran HET beras kualitas medium dan premium, serta HPP gabah, terjadi kenaikan cukup signifikan.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras, HET beras medium di zona I dipatok Rp9.450 per kg. Sedangkan beras premium Rp12.800 per kg.
Baca Juga: Tahun Depan, Kalsel Siap Suplai Beras ke IKN
Untuk zona II, HET beras medium adalah Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg premium. Sedangkan zona III, HET beras medium adalah Rp10.250 per kg dan beras premium Rp13.600 per kg.
Sementara terkait HPP gabah dan beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 24 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Pembelian pemerintah untuk Gabah atau Beras.
Dalam aturan lama, HPP untuk GKP di tingkat petani dipatok Rp4.200 per kg. Sedangkan di tingkat penggilingan Rp4.250 per kg.
GKG dipatok Rp5.250 per kg di penggilingan dan Rp5.300 per kg di gudang Bulog. Sedangkan beras di gudang Bulog dengan kadar air 14 persen dipatok Rp8.300 per kg.