Hot Borneo

Cerita Pilu di Balik Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kotabaru

Warga Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru baru saja digegerkan dengan aksi bejat pemuda berambut pirang yang melakukan tindak pidana persetubuhan bocah

Featured-Image
Pria rambut panjang ditangkap polisi gegara setubuhi bocah di bawah umur. Foto : Humas Polres Kotabaru.

bakabar.com, KOTABARU - Warga Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru  baru saja digegerkan dengan aksi bejat pemuda berambut pirang yang melakukan tindak pidana persetubuhan bocah di bawah umur.

Berdasarkan penelusuran bakabar.com, korban sendiri ternyata masih berstatus pelajar sekolah tingkat menengah pertama dan bahkan merupakan anak yatim.

Pelaku berinisial RI (23). Ia juga tinggal satu kampung dengan korban.

Kepala desa setempat mengungkapkan korban tinggal di rumah sederhana bersama sang ibu, sebab ayahnya sudah lama meninggal dunia.

Kades juga mengaku tidak menyangka, gadis belia itu bisa harus menjadi korban tindak pidana persetubuhan, terlebih korban berasal dari keluarga yang kurang mampu.

"Jadi, kami ini merasa kasian. Apalagi orang tua korban itu salah satu penerima BLT DD, dapat bantuan bedah rumah, beras dari perusahaan. Korban juga kami masukkan sebagai penerima beasiswa perusahaan sawit," ujar A, salah satu Kades di Pulau Laut Timur ini.

Kades berharap peristiwa keji di wilayahnya tersebut tidak terulang lagi, dan warga dapat lebih menjaga buah hatinya dari pergaulan yang negatif.

"Semoga ini peristiwa yang terakhir, dan ke depannya tidak terulang lagi," harapnya.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan pelaku yang dihimpun polisi, perbuatan amoral ini telah berlangsung selama 7 bulan, atau sejak bulan November 2022 hingga Mei 2023 ini.

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan telah mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan bocah di bawah umur.

Pelaku berhasil diamankan jajaran Polsek Pulau Laut Timur pada Rabu (17/5), setelah menerima laporan dari keluarga korban.

Jalil menerangkan peristiwa tindak pidana persetubuhan itu terjadi sekitar bulan November 2022 lalu, mulanya, pelaku dan korban menjalin asmara.

Pada bulan itu, pelaku lantas mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor selepas waktu salat magrib.

Pelaku mengajak korban dengan cara menghubungi melalui pesan WhatsApp.

Lantaran tidak menaruh rasa curiga bahwa pelaku berniat buruk, korban akhirnya mau diajak jalan.

Sejurus kemudian, palaku datang menjemput korban di rumahnya dan berangkat jalan-jalan.

Di tengah jalan, tepatnya di tempat sepi alias di kawasan kebun kelapa sawit tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motornya.

Tanpa basa-basi pelaku langsung mengajak korban untuk berhubungan intim. 

Malam itu korban spontan menolak mentah-mentah ajakan pelaku itu.

Tidak sampai di situ, pemuda pengangguran ini memutar otak agar korban mau diajak berhubungan badan.

Selanjutnya, pelaku lantas  mengeluarkan kalimat ancaman terhadap korban, bahwa ia tidak segan-segan meninggalkan korban jika korban menolak ajakannya.

Saa itu, dalam kondisi bingung dan tak berdaya atas ancaman pelaku, korban akhirnya mau melayani nafsu bejat pelaku.

Merasa nafsunya birahinya berhasil tersalur, kelakuan pelaku makin melonjak dan sering memaksa korban untuk berhubungan badan, hingga berjalan selama tujuh bulan.

Perbuatan keji pelaku itu terungkap saat kondisi korban berubah, lalu diketahui sang ibu sering merenung dan menyendiri.

Lantaran menaruh curiga, ibu korban lantas bertanya kepada korban apa yang sebenarnya membuatnya berubah, dan sering merenung.

Saat itu korban dengan berat hati, mau bercerita, dan telah dipaksa berkali-kali melakukan hubungan terlarang oleh pelaku.

Mendengar cerita korban, ibu korban meradang dan langsung melaporkan ke Mapolsek Pulau Laut Timur.

"Nah, dari laporan itu, jajaran langsung turun tangan dan mengamankan pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkas Jalil, Kamis (18/5) siang.

Baca Juga: Berkali-kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Rambut Pirang di Kotabaru Diringkus Polisi

Editor


Komentar
Banner
Banner