bakabar.com, BANJARMASIN – Mengenai pengetatan syarat penumpang di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, sejumlah penumpang ternyata justru merasa dimudahkan oleh aturan baru tersebut.
Ya hampir dari 400 penumpang, sesuai pantauan bakabar.com pada Senin (18/7), dilaporkan telah memenuhi syarat pelaku perjalanan melalui kapal laut.
Adapun sisa penumpang yang tak vaksin, mereka cukup melampirkan tes screening Covid-19. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri selama Masa Pandemi.
Sunardiyanto (50) warga Tanah Bumbu, misalnya, melenggang mulus memasuki ruang embarkasi Trisakti. Sedianya dia hendak berangkat ke Kota Surabaya untuk mengantarkan buah hatinya kuliah di Yogyakarta.
Petani satu ini memang sengaja mengabulkan permintaan anaknya, yang ingin menggunakan transportasi laut untuk menuju Kota Pendidikan. Ia pun membeli satu tiket kapal laut seharga Rp350 ribu.
"Anak pengen merasai naik kapal, katanya coba sekali sekali," ujarnya ditemui bakabar.com di Trisakti Banjarmasin.
Cukup Rp700 ribu, keduanya sudah bisa menginjakkan kaki di Surabaya melalui jalur laut. Tidak perlu biaya tambahan berupa tes PCR maupun antigen karena keduanya telah vaksin booster.
"Bagus kebijakan itu, jadi membantu warga biar tidak membawa kertas lain lagi saat bepergian," tuturnya.
Syarat Baru Ditetapkan, Penumpang Syamsudin Noor Pilih Booster
Hal serupa juga dirasakan Abdurrahman (55). Prajurit TNI Angkatan Darat (AD) ini beserta istri dan anaknya lolos tanpa screening Covid-19. Mereka mengaku sudah sejak lama telah divaksin dosis tiga.
"Dari Palangka Raya tengok keluarga sebentar, mau ke Surabaya, lalu lanjut ke Papua kita tugas," imbuhnya.
Deputi Perencanaan, Pengendalian Terminal Penumpang Pelindo Banjarmasin, Syahrial Murjani menyampaikan penumpang yang telah mendapat vaksinasi dosis ketiga boleh berangkat tanpa syarat.
Namun jika baru vaksinasi dosis dua, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam, atau hasil rapid test antigen 1 x 24 jam.
"Jika masih mendapatkan vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," pungkasnya.
Diketahui pula, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi, maka wajib menunjukkan hasil tes PCR 3×24 jam dan melampirkan surat keterangan dokter RS milik pemerintah yang menyatakan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Sementara penumpang berusia 6-17 tahun, wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua. Sedang penumpang yang berusia kurang dari 6 tahun diperbolehkan untuk berangkat.
KETAT! Syarat Terbaru Penumpang di Trisakti Banjarmasin, Berlaku Mulai Malam Ini