bakabar.com, JAKARTA– Pelaku pembakaran MR sebagai tersangka atas kasus pelemparan bensin yang menewaskan pengguna jalan dan melukai seorang lainnya, diduga cemburu dengan hubungan S (39) dan D (38).
Aksi itu dilakukan tersangka di Jembatan Jalan Jelambar Aladin, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (4/1).
Kapolres Metro Jakut Kombes Pol Wibowo menerangkan bahwa saat pemeriksaan MR mengaku cemburu melihat D jalan dengan pria lain. MR dan D sendiri sebelumnya merupakan mantan pasangan nikah siri.
"Jadi begitu ngeliat si korban jalan dengan almarhum, mungkin dia emosi dan cemburu sehingga korban dibakar. Nanti kita dalami lagi karena pelaku baru ditangkap," ujar Wibowo, Pada, Jumat (6/1).
Baca Juga: OTK Bakar Hidup-hidup 2 Warga Penjaringan Saat Berjalan Kaki
Polisi menangkap pelaku pembakaran di kediaman saudaranya kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Saat penangkapan, mereka turut menyita barang bukti berupa plastik bekas minyak yang dilempar.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan juga menjelaskan bahwa MR adalah mantan suami korban Dewi. Keduanya menikah siri.
"Bukan suami yang sah. Tapi mereka menikah siri," kata Endra Zulpan, Direktur Humas Polda Metro Jaya Kombes.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Sejoli di Penjaringan
Sebagai informasi, pada Rabu (4/1), dua pejalan kaki yakni S (39) dan D (38) mengalami nasib nahas setelah keduanya terbakar di Jembatan Jalan Aladin Jelambar di Penjaringan, Jakarta Utara akibat lemparan botol bensin yang menyala.
Setelah kejadian, korban S (39) disebut langsung menceburkan diri ke Kali Fajar Angke, namun ia tewas karena luka bakar yang parah. Sementara korban D kini dirawat intensif ke rumah sakit.