Disiplin ASN

Cegah Terima Gratifikasi Lebaran, ASN Probolinggo Diwajibkan Lapor KPK!

Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK menerima hadiah atau gratifikasi, serta dilarang

Featured-Image
Ilustrasi ASN. (Foto: Antara)

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK menerima hadiah atau gratifikasi, serta dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pihak luar seperti perusahaan dan masyarakat terkait Lebaran 2023.

"Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Probolinggo Nomor 700/344/426.70/2023 Tanggal 31 Maret 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya," kata Sekretaris Daerah Probolinggo Ugas Irwanto, Jumat (14/4).

Dalam SE tersebut disebutkan bahwa perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahim dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.

Baca Juga: Diminta Salat Idulfitri di Desa Terdampak Gempa, ASN di Cianjur Dilarang Mudik Lebaran

"Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.

Sesuai SE tersebut, lanjut dia, ASN dilarang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

"Apabila ada ASN Pemkab Probolinggo menerima gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Aturan Perubahan Cuti Bersama ASN Tahun 2023

Ia menjelaskan para ASN juga dilarang meminta THR kepada perusahaan atau masyarakat baik tertulis maupun tidak tertulis karena itu merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan," ujarnya seperti dilansir Antara, Jumat (14/4).

Baca Juga: Awas! ASN di Probolinggo Dilarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

Ia mengatakan ASN juga dapat melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Kemudian UPG akan melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

"Saya berharap SE tersebut bisa diperhatikan dan dilaksanakan oleh semua ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, maka kami tidak akan segan-segan untuk menindak dengan tegas," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner