Penetapan Cuti Bersama

Pemerintah Tetapkan Aturan Perubahan Cuti Bersama ASN Tahun 2023

Mewujudkan efisiensi kerja pemerintah menetapkan Kepres No.8/2023 tentang Perubahan Atas Kepres No.24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN tahun 2023.

Featured-Image
Jadwal cuti bersama ASN untuk lebaran tahun 2023. Foto: dok. Kementerian PANRB

bakabar.com, JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan Keputusan Presiden (Kepres) No.8/2023 tentang Perubahan Atas Kepres No.24/2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Kepres ditetapkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Hal itu disampaikan KemenPANRB melalui keterangan tertulis, Jumat (14/4).

Dalam Kepres tercantum jika cuti bersama Pegawai ASN tahun 2023 yaitu pada 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili. Kemudian tanggal 23 Maret 2023 ditetapkan sebagai Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

Baca Juga: Pemkab Cianjur Imbau ASN Tetap Layani Masyarakat Saat Lebaran!

Tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah. Tanggal 2 Juni 2023 ditetapkan sebagai Hari Raya Waisak. Kemudian 26 Desember 2023 untuk Hari Raya Natal.

Kepres tersebut menyusul adanya perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dimana sebelumnya tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi 20, 21, 24 dan 25 April. Serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.

Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas. Kepadatan tersebut terjadi karena terdapat potensi mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia atau sebanyak 123,8 juta orang.

Editor


Komentar
Banner
Banner